Kronologi Kasus GKI Yasmin Versi Pemerintah Kota Bogor
16 Mei 2014: Pertemuan dengan Kemenag dan Kemendagri
Pemerintah Kota Bogor diundang oleh Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI bersama Direktur Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, Pihak GKI, MUI Kota Bogor dalam rangka silaturahmi dan penyelesaian GKI Taman Yasmin. Salah satu hasil pertemuan adalah agar pihak jemaat bakal pos GKI Yasmin dapat duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini dan dapat menerima kebijakan Pemerintah Kota Bogor untuk merelokasi gereja.
21 Januari 2015: Pertemuan dengan Ombudsman RI
Pemerintah Kota Bogor di undang oleh Komisi Ombudsman Republik Indonesia bersama Pengurus GKI Yasmin, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Bogor menyampaikan beberapa solusi kepada jemaat GKI dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini.
23 November 2017: Pembentukan Tim 7
Badan Pekerja Majelis Sinode GKI telah membentuk Tim 7 yang terdiri dari masing-masing perwakilan Bapos Gereja Taman Yasmin, GKI Pengadilan Bogor, dan Sinode GKI, yang disampaikan pemberitahuannya kepada Pemerintah Kota Bogor berdasarkan Surat Wakil Sekretaris Umum BPMS Nomor 708/BPMS-GKI/XI/2017.
Surat ini diterbitkan dikarenakan untuk memperjelas penyelesaian permasalahan pembangunan, sehingga Badan Pekerja Majelis Sinode GKI membentuk tim 7 (tujuh) yang terdiri:
Bapak Arif Zuwana (selaku Juru Bicara)
Bapak Mahakaty
Bapak Nugroho
Bapak Thomas Wadu Dara
Bapak Hidayat Eliazar
Bapak Pendeta Jotje H. Karuh
Ibu Pendeta Untari Setyowati
11 Desember 2017: Perkenalan Tim 7 kepada Wali Kota Bogor
Pada 11 Desember 2017 Tim 7 bertemu dengan Walikota Bogor Bima Arya untuk memperkenalkan diri sebagai wakil sah dan resmi dari GKI dalam membangun Komunikasi dengan Pemkot Bogor.
30 Juli 2019: Paparan Pemetaan
Tim 7 mendengar paparan pemetaan bersama Wali Kota Bogor. Hasilnya adalah Sebagian besar warga masih merasakan trauma atas peristiwa masa lalu dan ada kecenderungan menolak apabila di lokasi langsung dibangun Gereja. Namun, hasil silaturahmi Walikota Bogor kepada beberapa ulama mendapatkan kesimpulan bahwa para ulama tidak menolak berdirinya Gereja namun cara pendiriannya harus dengan cara yang benar sesuai peraturan yang berlaku.
9 Agustus 2019: Pembentukan Tim Penyelesaian Bersama
Pemkot Bogor telah membentuk Tim Penyelesaian Bersama Pendirian Rumah Ibadat Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin Kota Bogor berdasarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 452.2.45-216 Tahun 2019 tanggal 9 Agustus 2019.
2 Desember 2019: Rapat Tim 7
Pemkot Bogor kembali rapat bersama tim 7. Sebagian warga yang di sekitar lahan kav 31 masih menolak, namun RW lain ada yang mendukung. Berdasarkan SKB 2 menteri harus mendapat dukungan 60 warga. Tim 7 juga meminta jaminan Pemkot agar keberadaan Gereja tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
20 Desember 2019: Konferensi Pers Kerukunan Umat Beragama
Pemkot bogor bersama Tim 7 GKI, PCNU kota Bogor dan wakil Komnas Ham melakukan konferensi pers tentang kerukunan Umat beragama di Kota Bogor.
16 Januari 2020: Diundang Kementerian Agama
Kementerian Agama mengundang tokoh agama dan Ulama yang selama ini menolak keberadaan Gereja di Perumahan Taman Yasmin. Tujuannya sosialisasi proses perizinan dari awal yang telah disepakati akan dilakukan.
24 Januari 2020: Pertemuan dengan Menkopolhukam
Pemkot Bogor dan Tim 7 diundang rapat oleh Menko Polhukam yang merumuskan beberapa point terkait penyelesaian GKI Yasmin dengan mengambil langkah untuk tetap berkoordinasi dengan semua pihak termasuk dengan Kementerian Agama.
1 Desember 2020: Perubahan Tim Penyelesaian Bersama Pembangunan GKI Kota Bogor
Pemkot Bogor merubah Tim Penyelesaian Bersama Pembangunan Rumah Ibadat Gereja Kristen Indonesia Kota Bogor berdasarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 452.2.45-846 Tahun 2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang perubahan Keputusan Walikota Bogor Nomor 452.2.45-216 Tahun 2019 tentang Tim Penyelesaian Bersama Pembangunan GKI Kota Bogor.