NASIONAL

Forkami: Kasus GKI Yasmin Murni Pelanggaran Hukum, Opsinya Relokasi

Bogor (SI Online) – Merespon pemberitaan di sejumlah media tentang masalah pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor, Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) organisasi yang sejak awal mengawal kasus ini langsung melakukan pertemuan dengan Wali Kota Bogor Bima Arya dan sejumlah pihak, pada Rabu (14/8/2019) di Bogor.

Pertemuan tersebut dihadiri Wali Kota Bogor Bima Arya, Ketua Forkami Ustaz Achmad Iman serta Camat Bogor Barat, Lurah Curug Mekar dan Sekretaris Forkami.

Sekretaris Forkami Ari Prabowo yang hadir dalam pertemuan itu menjelaskan, komunikasi langsung dengan Wali Kota Bogor dilakukan untuk mengkonfirmasi apa yang terjadi. Dalam sejumlah pemberitaan, muncul tiga opsi yang sedang dikaji untuk dijalankan. Pertama, IMB baru di lokasi yang sama. Kedua, berbagi lahan untuk masjid dan gereja, dan yang ketiga yaitu relokasi.

“Walikota menyatakan dan mengakui bahwa ketiga opsi tersebut benar adanya, dan sedang proses dilaksanakan dengan syarat tidak ada lagi pengurus GKI Yasmin yang lama, serta hanya melibatkan tim tujuh dari GKI Pengadilan. Semangat yang dibawa oleh Wali Kota adalah menyediakan kebutuhan tempat ibadah baru bagi Jemaat GKI yang sudah semakin banyak jemaatnya dan sudah tidak tertampung di GKI Pengadilan di Jalan Pengadilan Kota Bogor,” jelas Ari melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Kamis (15/8/2019).

Kata Ari, opsi pertama yaitu pembuatan IMB baru dengan lokasi yang sama, diakui oleh Wali Kota sebagai pilihan utamanya. Wali Kota beralasan, opsi lainnya yaitu berbagi lahan dan relokasi terlalu sulit. Jika opsi pertama itu diambil, semua proses perijinan untuk menerbitkan IMB baru di lokasi yang sama akan dimulai dari nol.

Menanggapi hal tersebut, Forkami melalui ketuanya, Ustaz Achmad Iman menegaskan, ketiga opsi tersebut muncul karena tidak adanya statement resmi dari Wali Kota Bogor bahwa telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Panitia GKI Yasmin, berupa tindak pidana penipuan dan pemalsuan tanda tangan warga dalam proses pembuatan perijinan IMB GKI Yasmin. “Statement resmi ini sangat diperlukan untuk menegaskan bahwa persoalan GKI Yasmin itu sebenarnya sudah selesai,” kata Iman.

Forkami menilai, opsi membuat ijin IMB baru di lokasi yang sama akan membuka luka lama yang seharusnya sudah selesai. “Suasana yang sudah kondusif selama beberapa tahun belakangan ini akan kembali memanas sebab warga yang merasa telah ditipu dan disakiti secara moral dan hak asasinya oleh Panitia GKI Yasmin tentu tidak akan pernah melupakannya. Perlu diingat oleh semua pihak bahwa kasus GKI Yasmin ini bukanlah kasus SARA atau ada intoleransi, tetapi murni masalah pelanggaran hukum,” jelas Iman.

Menurutnya, opsi pembuatan ijin IMB Baru di lokasi yang sama tidak akan tercapai. Sebab masyarakat di lokasi sekitar sudah sejak lama mengawasi dan apapun akan dihadapi asal tidak ada lagi GKI Yasmin yang sudah terbukti melanggar hukum di masa lalu. Ditambah kemudian bahwa jemaat GKI pada dasarnya tidak mempermasalahkan jarak tempuh untuk pergi beribadah.

“Bahwa karena dua opsi yaitu pembuatan ijin IMB baru di lokasi yang sama dan berbagi lahan antara masjid dan gereja tidak mungkin lagi dilakukan, maka opsi terakhir yaitu relokasi adalah opsi yang paling mungkin dilakukan oleh Wali Kota. Sebab peluang tersebut justru masih sangat terbuka. Walaupun hal itu diawal dianggap sulit oleh Wali Kota karena prosesnya yang panjang, tetap saja seluruh proses dalam ketiga opsi di awal juga akan membutuhkan waktu panjang, artinya sama saja,” jelas Iman.

Namun, Forkami mengingatkan, sebelum opsi relokasi dijalankan ada baiknya Wali Kota Bogor mengajak Jemaat GKI Pengadilan di Jalan Pengadilan Kota Bogor untuk merenovasi bangunannya menjadi lebih layak tampung. Misalkan ditambah lagi jumlah lantainya. Kemudian menyediakan rekayasa lokasi parkir yang memadai di hari-hari jemaat GKI Pengadilan melakukan ibadahnya.

“Dan proses relokasi di lokasi yang baru dilakukan harus melalui pemetaan yang akurat dan kajian mendalam yang melibatkan masyarakat sekitar, serta sesuai peraturan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dari berbagai latar belakang bisa mendukung. Semua proses yang dilakukan semangatnya adalah agar tidak perlu lagi ada opsi mendirikan gereja di lokasi yang sama atau berdekatan demi menjaga situasi yang sudah tentram selama ini,” tandas Iman.

Sementara itu, kata Ari, pada pertemuan tersebut Wali Kota Bogor berjanji akan lebih komunikatif lagi. “Pertemuan diakhiri dengan kesepakatan bahwa Wali Kota akan lebih komunikatif dan lebih mempertimbangkan opsi relokasi sebagai pilihan utama solusi penyelesaian, dengan dukungan masyarakat Muslim Kota Bogor,” tandas Ari.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button