NASIONAL

Mabes Polri: Munarman Tersangka 20 April, Ditangkap 27 April, Saat Ini Belum Keluar Surat Penahanan

“Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme,” kata Ramadhan.

Ramadhan mengklaim, proses yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror dan pasal yang dipersangkakan sudah jelas. Penetapan tersangka tanggal 20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 April 2021.

Polisi menangkap Munarman dengan dugaan menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Selain menangkap, Densus 88 Anti Teror juga melakukan penggeledahan rumah Munarman di Pamulang, Tangerang Selatan.

sumber: ANTARA

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button