NASIONAL

Mahfud MD: Laporkan Peneror Rumah Bu Ni’mah, Saya yang Akan Selesaikan

Jakarta (SI Online) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyayangkan diskusi virtual oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, batal digelar karena adanya ancaman teror.

“Kemarin yang muncul di Yogyakarta, kita sayangkan juga tuh, di UGM mau ada seminar kemudian tiba-tiba tidak jadi,” kata Mahfud, di Jakarta, Sabtu 30 Mei 2020 saat seminar virtual Forum rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dihadiri oleh para rektor PTKIN dari berbagai wilayah di Indonesia.

Baca juga: UII Kutuk Intimidasi Terkait Diskusi ‘Pemberhentian Presiden’

Serangkaian teror hingga isu makar telah membuat diskusi berbentuk webinar dengan tema “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” itu batal digelar.

“Lalu ada isu makar. Padahal, ndak juga sih kalau saya baca. Kebetulan, calon pembicara di UGM itu dulu saya promotornya ketika doktor, kemudian jadi asisten. Bu Ni’matul Huda itu orangnya juga tidak aneh-aneh, dia ahli hukum tata negara,” ucapnya menjelaskan.

Menurut dia, pemberhentian Presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi lima persyaratan, yakni pertama jika terlibat korupsi. Kedua, terlibat penyuapan. Ketiga, pengkhianatan terhadap negara. Keempat, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun, kemudian kelima kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi.

“Di luar itu, membuat kebijakan apapun itu tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi, hanya membuat kebijakan COVID-19, ndak ada. Sejauh tidak ada lima unsur itu, Presiden tidak bisa diberhentikan,” ujarnya menegaskan.

Oleh sebab itu, ia menyampaikan kepada aparat keamanan untuk tidak mengkhawatirkan pelaksanaan diskusi itu sebagai forum ilmiah.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button