NASIONAL

Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Habib Rizieq atas Perkara Petamburan dan Megamendung

Jakarta (SI Online)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi (nota keberatan) Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam perkara kerumunan yang disangkakan kepadanya. Baik eksepsi (nota keberatan) atas kasus nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan atas perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.

“Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa (06/04/2021).

Suparman mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) bisa melanjutkan untuk pemeriksaan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Syihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan digelar pada tanggal 12 April 2021.

“Namun kembali diingatkan lagi terdakwa punya hak kalau tidak sependapat yang dikemukakan majelis hakim, ada haknya mengajukan banding tapi nanti bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir,” ujar Suparman.

“Jadi, untuk pokok perkara nomor 221 dan 226 ditunda untuk pemeriksaan bukti di persidangan yaitu saksi yang diajukan penuntut umum,” jelas Suparman.

Penolakan itu menurut Majelis Hakim karena dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi KUHAP.

“Untuk membuktikan terdakwa melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwa JPU maka harus memeriksa bukti persidangan,” ujarnya.

Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Adapun, JPU menyanggupinya dan meminta waktu kepada Majelis Hakim selama sepekan guna memanggil para saksi. []

Artikel Terkait

Back to top button