Majelis Ukhuwah Bogor Raya Kecam Penggerebekan Pesantren Putri di Sukoharjo
Bogor (Suaraislam.id) – Majelis Ukhuwah Bogor Raya bersama sejumlah elemen masyarakat Islam menyampaikan kecaman keras terhadap penggerebekan dan penyerangan Pesantren Tahfidz Putri Halamatul Qur’an di Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang disebut terjadi pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
Kecaman tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap tertulis tertanggal 1 November 2026. Pernyataan itu ditandatangani Ustaz Wilyudin Abdul Rasyid Dhani selaku Pimpinan Majelis Ukhuwah Bogor Raya.
Selain Majelis Ukhuwah Bogor Raya, pernyataan sikap tersebut juga melibatkan Jamaah Majelis Ta’lim Abu Hanifah, Harakah Bakomubin Kota Bogor, dan Komunitas Sahabat Masjid Bogor Raya.
Dalam pernyataannya, Ustaz Dhani menilai tindakan penggerebekan terhadap pesantren tahfidz putri tersebut merupakan persoalan serius yang menyangkut penghormatan terhadap lembaga pendidikan Islam serta perlindungan terhadap para santri dan pengasuhnya.
“Kami mengutuk keras tindakan penyalahgunaan wewenang yang sewenang-wenang oleh aparat kepolisian yang melakukan penggerebekan dan penyerangan pesantren tahfidz putri pada waktu dini hari tanpa adab,” demikian pernyataan Ustaz Dhani dalam dokumen sikap tersebut.
Menurutnya, pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan generasi Qur’ani yang seharusnya mendapatkan perlindungan serta penghormatan. Ia menilai tindakan aparat dalam peristiwa tersebut perlu diperiksa secara serius dan transparan.
Selain mengecam penggerebekan, Majelis Ukhuwah Bogor Raya juga menyoroti dugaan pengambilan harta benda dan uang milik pesantren, para ustazah, serta santri.
Dalam pernyataan sikapnya, Ustaz Dhani meminta seluruh barang yang disebut telah diambil dalam peristiwa tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. “Seluruh harta benda dan uang milik pesantren, milik para ustazahnya dan milik santri yang diambil paksa, harus dikembalikan dalam keadaan utuh,” tegasnya.
Ia juga meminta agar dugaan pengambilan barang tersebut diusut sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan secara adil dan tidak boleh disertai tindakan sewenang-wenang.
Poin lain yang menjadi sorotan adalah tuntutan kepada Kapolri agar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aparat yang terlibat dalam penggerebekan tersebut.
Ustaz Dhani meminta agar personel yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas. Bahkan, tuntutan tersebut juga mencakup pejabat kepolisian di tingkat Polres dan Polda apabila terbukti memerintahkan atau menyetujui tindakan yang melanggar hukum.
“Kami meminta kepada Kapolri untuk memecat seluruh aparat yang terlibat dalam penyerangan, penggerebekan dan perampasan harta serta aset-aset pesantren, maupun milik ustazah dan para santrinya,” demikian salah satu tuntutan dalam pernyataan sikap tersebut.
Tuntutan itu, menurut dokumen tersebut, merupakan bentuk desakan agar institusi kepolisian bertanggung jawab dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Majelis Ukhuwah Bogor Raya juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk ikut memberikan perhatian terhadap peristiwa tersebut.
Organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), lembaga sosial, advokat, serta seluruh komponen masyarakat diharapkan berani menyuarakan keadilan dan mengawal proses penanganan kasus.
“Kami mengimbau dan mengajak kepada seluruh ormas-ormas, pengurus DKM, lembaga-lembaga sosial, advokat, dan seluruh komponen rakyat bangsa ini, untuk berani bersuara, peduli dalam membela rakyat dan masyarakat Indonesia dari segala bentuk kedzaliman dan kesewenang-wenangan aparat yang dzalim,” tulis Ustaz Dhani.
Ia juga menyampaikan pesan yang menjadi penekanan dalam pernyataan tersebut. “Diamnya kita hari ini adalah pengkhianatan bagi santri-santri putri kita esok hari.”
Dalam pernyataan sikapnya, Ustaz Dhani turut mengutip hadis yang dinisbatkan kepada Rasulullah ﷺ mengenai peringatan terhadap aparat yang menjalankan tugas dalam kemurkaan Allah.
Kutipan tersebut digunakan sebagai pengingat bahwa setiap pemegang kekuasaan dan kewenangan harus menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, keadilan, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Melalui pernyataan tersebut, Majelis Ukhuwah Bogor Raya berharap dugaan pelanggaran dalam penggerebekan Pesantren Tahfidz Putri Halamatul Qur’an dapat diusut secara menyeluruh. Mereka juga meminta agar hak-hak pesantren, ustazah, dan para santri mendapatkan perlindungan.
“Demikian pernyataan ini kami buat sebagai bentuk tanggung jawab iman dan ukhuwah,” pungkas Ustaz Dhani. []






