DAERAH

Masih Jual Minol, Ketua DPRD Kota Bogor Tegaskan Holywings Tidak Ramah Keluarga

Baca juga: Soal Holywings, Ketua DPRD Kota Bogor: Segala yang Melanggar Norma Agama Tak Boleh Dilegalkan

Sementara itu, Kasatpol-PP Kota Bogor Agustian Syach menegaskan kehadiran Perda Tibum akan diperkuat lagi dengan kehadiran Perwali. Namun, aturan untuk melarang minol dibawah lima persen, menurutnya tidak bisa dihapuskan karena hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah pusat.

“Ini kan perdanya baru, kita persiapkan perwalinya untuk memperkuat. Jadi arahan tetap jelas tidak ada alkohol di atas lima persen di Kota Bogor, di bawah lima persen masih boleh, karena memang izinnya diatur dari pusat,” ujar Agus.

Terkait dengan diizinkannya Holywings beroperasi. Agus menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan pihak Holywings menyanggupi untuk merubah konsep cafe dan restoran yang ada di Kota Bogor agar disesuaikan dengan kearifan lokal Kota Bogor, dimana tidak ada penjualan miras diatas lima persen.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Holywings kepada Wali Kota Bogor saat dipanggil ke Balaikota Bogor beberapa waktu lalu. Namun, jika kedepannya pihak Satpol-PP mendapati Holywings melanggar perjanjian tersebut, Agus menegaskan akan menindak tegas kafe tersebut.

“Jadi begini, Holywings tidak boleh buka kalau seperti di kota-kota lain di Indonesia, ada DJ, minuman keras B dan C, tapi kalau mengikuti konsep di Kota Bogor ya silakan. Kita kan kota jasa, cari investor, karena sesuai visi misi Kota Bogor. Nah saat yang bersangkutan sudah menandatangani siap untuk mengikuti konsep di Kota Bogor yaitu hanya kafe dan resto, kan izinnya kafe dan resto. Nah di situ kita melakukan pengawasan di sana, kalau tenyata nanti operasional tapi melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan apa yang disepakati ya akan kita tindak,” tandasnya.

Baca juga: Bogor Kota Religius, Kiai Didin: Jangan Ada Tempat Maksiat

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta panjang lebar menjelaskan dari sisi hukum daerah, dengan mengatakan, “apa yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bogor tentunya bersandar pada aturan yang masih berlaku di Kota Bogor, dan saat ini kita mempunyai Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang seharusnya menjadi rujukan dari semuanya terkait penertiban”.

“Di dalam Perda tersebut terdapat 13 (tiga belas) tertib dan di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha wajib menjaga dan memelihara ketertiban umum”, lanjut Alma.

“Kita dapat mendukung penertiban minuman beralkohol salah satunya dengan konsisten dalam menegakkan aturan merujuk pada Perda 1 Tahun 2021, dan nanti turunannya berupa Perwali tentang SOP tibum untuk pedoman dapat diterapkan oleh seluruh perangkat daerah sehingga kearifan lokal di kota Bogor untuk minuman beralkohol kita batasi atau kita hilangkan secara bertahap”, terang Alma.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button