Media Islam Dilaporkan, Pushami Kecam Pembungkaman Demokrasi oleh PKS
Jakarta (SI Online) – Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) mengecam tindakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mempidanakan akun media sosial salah satu media Islam yaitu Arrrahmah.id.
Pushami menilai PKS telah melakukan pembungkaman dalam berdemokrasi. Hal itu diungkapkan Pushami dalam keterangan resminya, Kamis (12/9/2024).
“Bahwa dalam negara demokrasi, partai politik sebagai saah satu elemen demokrasi sepantasnya dapat menerima segala bentuk kritik sebagai suatu keniscayaan dalam negara demokrasi yang terbuka, dan menjamin kebebasan sipil,” ujar Pimpinan Pushami, Aziz Yanuar dalam rilisnya.
Pushami menilai bahwa pelaporan yang dilakukan oleh PKS yang lahir dari rahim reformasi, seharusnya berada di garda terdepan dalam menegakan demokrasi dan kebebasan sipil sebagai salah satu semangat reformasi, bukan justru bersikap anti kritik.
Menurut Aziz, pelaporan tersebut berpotensi diartikan sebagai upaya membungkam masyarakat yang melakukan kritik terhadap PKS. “Seharusnya sebagai partai yang berasaskan Islam, seharusnya mengedepankan tabayyun dibandingkan terburu-buru mengambil langkah hukum,” jelasnya.
Pihaknya mengungkapkan bahwa sebelum ini banyak akun-akun yang melakukan penyebaran berita fitnah, hoax, dan SARA terhadap PKS sebagaimana contoh akun Kaskus fufufafa dengan unggahannya:
Keluar koalisi? Mati aja sekalian satu partai. Bawa tuh istri-istri simpananmu ke neraka. Dasar partai baxx, penjual agama, pramuria semua loxxx dan (PKS keluar koalisi)? Prabowo resmi buka rekening sumbangan kampanye dari masyarakat. Pertanyaannya, mengapa PKS tidak melakukan juga hal tersebut?
Pushami mempertanyakan motif di balik pelaporan tersebut. “Pertanyaan terakhir, apakah pelaporan yang dilakukan oleh tim hukum PKS ini dalam rangka pembuktian kesetiaan kepada in group atau kolamnya yang baru?,” tanya Aziz.
Sebelumnya Tim Hukum dan Advokasi DPP PKS di bawah koordinasi Zainudin Paru, S.H., M.H., telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Pelaporan yang diajukan PKS ke Polda Metro Jaya adalah dugaan tindak pidana Pasal 311 (Ayat 1) KUHP dengan terlapor pemilik akun X dan Instagram Arrahmah.Id.
red: adhila