Menag: Wakaf Uang Lebih Besar Maslahatnya Dibanding Wakaf Tanah
Jakarta (SI Online) – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, wakaf uang saat ini memiliki manfaat yang lebih besar bagi kemaslahatan bangsa jika dibandingkan wakaf tanah.
Untuk itu, Fachrul Razi mendorong pengelolaan wakaf uang agar lebih terorganisir dan akuntabel.
“Saya kalau wakaf ini, saya kembalikan ke diri saya gitu ya. Gini, mau wakaf tanah, gak ada lagi tanahnya, dan mahal sekali. Wakafkan uang kecil-kecil, apa manfaat ya? Saya pikir-pikir, kalau dihimpun banyak kan besar juga itu ya. Bisa manfaat sekali,” kata Fachrul saat membahas Optimalisasi Wakaf Uang di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019) lalu.
Terlebih menurut Menag, wakaf itu di dalam Islam juga termasuk amal jariah yang pahalanya akan mengalir terus menerus. “Artinya uang wakaf itu kan akan tetap ada, dan berputar terus. Kalau kita mati, amalnya masih berkelanjutan,” kata Menag.
Menag pun berpikir, jika potensi wakaf yang ada ini kemudian dikelola dengan lebih profesional, transparan dan akuntabel, maka pemanfaatan wakaf uang ini akan lebih optimal. Menag pun mengaku terinspirasi dengan program Bank Wakaf Mikro yang telah digulirkan oleh Presiden Jokowi.
“Presiden bercerita, saat ini sudah ada sekitar 50 Bank Wakaf Mikro. Di sana mereka sudah punya nasabah. Masing-masing nasabah mendapat pinjaman yang tidak besar, hanya sekitar satu juta setiap orang. Tapi dengan pinjaman itu, banyak nasabahnya mampu memperbaiki kondisi perekonomiannya,” kisah Menag.
“Maka saya pikir, kalau administrasinya kita benahi, bisa diaudit setiap saat, ini bisa kita dorong sebagai upaya nasional. Wakaf yang terkumpul bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum,” ujar Menag.
Optimalisasi pemanfaatan wakaf uang ini perlu menjadi perhatian, apalagi negara pun telah memiliki regulasi tentang wakaf. Regulasi ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Untuk itu, Menag meminta jajarannya untuk dapat memikirkan cara pemanfaatan dan optimalisasi wakaf uang ini.
“Coba kita pikirkan bersama, bagaimana mekanisme optimalisasi wakaf uang. Prinsipnya, bagaimana kita memudahkan bagi mereka yang mau berwakaf,” pesan Menag.
red: asyakira
sumber: kemenag.go.id