SUARA PEMBACA

Menuntaskan Konflik Agraria

Rasulullah Saw bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya dan tidak ada hak bagi penyerobot tanah yang zalim (yang menyerobot tanah orang lain).” (HR. at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).

Menghidupkan tanah mati tersebut berarti mengelola tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak juga dikelola oleh orang lain. Pengelolaan tanah ini dapat dilakukan dengan cara menanaminya dengan pohon, bercocok tanam, atau mendirikan bangunan di atasnya. Hak kepemilikan ini akan hilang jika dibiarkan atau ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut. Sehingga negara akan memberikannya kepada siapa saja yang mampu mengelolanya.

Islam pun memberikan jaminan keamanan bagi pemilik tanah. Negara hanya boleh mengambil tanah rakyat untuk kepentingan umum jika mendapat keridaan dari pemiliknya. Jika pemilik tanah tidak rida maka negara haram menggusur paksa. Haram bertindak sewenang-wenang hingga mengorbankan nyawa rakyat. Jika pemilik tanah rida maka negara wajib memberikan kompensasi terbaik sehingga pemiliknya tidak kesulitan.

Inilah keadilan Islam dalam mengatur status kepemilikan tanah rakyat. Negara benar-benar menjadi pelindung bagi rakyat. Pelindung kemaslahatan rakyat. Kontras dengan kondisi pengaturan tanah dalam sistem kapitalisme saat ini yang justru menumbalkan hak dan tanah rakyat. Wallahu’alam bishshawab.

Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Masyarakat

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button