SUARA PEMBACA

Menyoal Grasi Massal Napi Narkoba

Hukum dan peradilan Islam merupakan hukum dan peradilan yang adil dan unggul. Salah satu keunggulannya adalah berlakunya sistem hukum dan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi siapa saja yang melanggar syarak. Hukum tegas dan menjerakan inilah yang berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir).

Maksud dari pencegah (zawajir) adalah saat hukum atau sanksi ini ditegakkan maka para pelaku akan jera dan takut untuk mengulanginya. Sementara maksud dari penebus (jawabir) adalah penerapan hukum atau sanksi tersebut kelak akan menjadi tebusan sehingga terhindar dari pedihnya siksaan di akhirat.

Selain itu, dalam paradigma sistem hukum Islam, tidak semua pelaku kejahatan dihukum dengan penjara. Penjara hanyalah salah satu jenis takzir, yaitu hukuman atau sanksi yang kadarnya ditetapkan oleh qadhi. Misal dalam kasus narkoba, sanksi takzir dikenakan berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba baru beda sanksinya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Sanksi bagi pengedar narkoba berbeda pula dengan sanksi pemilik pabrik narkoba. Takzir ini dapat dikenakan mulai dari yang ringan seperti penjara hingga hukuman mati.

Penjara sebagai tempat menjalani hukuman pun harus dapat menimbulkan efek jera para pelakunya dan dapat mencegah orang lain agar tidak melakukan kejahatan yang sama. Oleh karena itu, penjara harus dapat menimbulkan rasa takut bagi siapa pun yang dipenjara. Tidak boleh ada hiburan, penggunaan segala alat komunikasi, hingga lampu yang terang. Sebab, ini adalah penjara. Tempat hukuman bagi para pelaku kejahatan. Tidak ada yang diistimewakan, semua diperlakukan sama. Entah itu si miskin atau si kaya, rakyat awam atau pejabat.

Sistem hukum dan peradilan Islam ini akan makin kokoh jika dibarengi dengan penerapan Islam pada aspek lainnya. Misal dalam bidang pendidikan, negara wajib menerapkan sistem kurikulum yang berbasis akidah Islam. Tujuan pendidikan pun diarahkan untuk mencetak individu yang berkepribadian islami. Sehingga ketakwaan mampu menjadi benteng bagi individu dari kemaksiatan dan kejahatan.

Dalam bidang sosial, aktivitas amar makruf nahi mungkar harus senantiasa dijaga dan ditumbuhsuburkan sebagai kontrol bagi masyarakat. Tumbuh suburnya aktivitas amar nahi mungkar, saling menasihati, saling peduli, dan saling mengawasi setiap adanya pelanggaran syariat niscaya mampu mencegah tindak kemaksiatan dan kejahatan.

Dalam bidang ekonomi, penguasa sebagai pengurus urusan rakyat wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan asasi rakyat. Oleh karena itu, berbagai kebijakan ekonomi negara pun wajib berpihak pada kemaslahatan rakyat. Misal, kebijakan tata kelola SDA harus ditujukan semata-mata untuk kesejahteraan seluruh rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir rakyat seperti para pemilik modal. Negara pun wajib membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk seluruh warga negaranya, bukan untuk warga negara asing. Alhasil, niscaya tiada lagi rakyat yang berkecimpung dalam bisnis haram narkoba dengan dalih tekanan ekonomi.

Jika negara menjamin kesejahteraan rakyatnya niscaya kejahatan akan berkurang dengan sendirinya. Andai pun masih ada pelaku kejahatan dan pelanggar syariat maka hukuman dan sanksi akan segera ditegakkan.

Inilah mekanisme sistem Islam menuntaskan kasus narkoba yang menjadi persoalan genting saat ini. Tuntas hingga ke akarnya. Tanpa meninggalkan persoalan baru. Sungguh sangat kontras dengan solusi yang ditawarkan oleh sistem sekularisme dan derivatnya yang justru menumbuhsuburkan kejahatan bak cendawan di musim penghujan. Wallahu’Alam bishshawab.[]

Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button