Muhammadiyah Kritisi Perpres tentang Ekstremisme
Jakarta (SI Online) – Muhammadiyah mengritisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, ekstremisme dan terorisme adalah masalah global yang tidak ada satu negara pun yang tertebas darinya.
Baca juga: Perpres Nomor Tujuh Itu Arahnya ke Umat Islam Lagi
“Di Indonesia sendiri jumlah ekstremisme cenderung meningkat namun secara kuantitas persentasenya rendah,” ungkap Mu’ti dikutip dari muhammadiyah.or.id, Ahad (24/1/2021).
Mu’ti juga mengatakan di Indonesia mayoritas penduduk terdiri dari kelompok moderat yang mendukung Pancasila. Bahkan, hubungan antarumat terjalin dengan baik. Sebagaimana data dari Riset Balitbang Kemenag dan PPIM UIN Jakarta yang menunjukkan justru hubungan antarumat beragama lebih baik daripada intern agama.
“Sehingga muncul banyak pertanyaan tentang urgensi Perpres No. 7 tahun 2021 ini tentang RAN PE,” kata Mu’ti.