MUI Minta Kapolri Tindak Perusahaan yang Paksa Karyawan Muslim Kenakan Atribut Natal
Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si agar memantau dan memastikan tidak munculnya potensi intoleransi antar umat beragama dengan adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non muslim kepada pekerja muslim, seperti di Mall, pusat perbelanjaan, hotel, pabrik, dan aktivitas usaha lainnya.
Menurut MUI, hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan keagamaan masyarakat.
Permintaan MUI itu disampaikan secara resmi kepada Kapolri melalui surat bernomor B-3676/DP-MUI/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud dan Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan.
Kapolri juga diminta memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan, kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non muslim kepada karyawan muslim.
“Kapolri diminta untuk melakukan pengawasan dan/atau penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut agama lain karena mencederai prinsip prinsip toleransi beragama,” pinta MUI dalam surat resminya yang diterima redaksi, Selasa (20/12/2022).
Sebelumnya, MUI menyatakan hak beragama dan menjalankan agama sesuai keyakinannya adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.
Untuk itu Kapolri diharapkan dapat menjamin pelaksanaan ibadah umat beragama dengan khusyuk dan aman, pada saat yang sama agar tidak boleh ada paksaan, baik secara terang terangan maupun terselubung, untuk mengikuti aktivitas keagamaan kepada orang yang berbeda keyakinan.
Masyarakat, khususnya Umat Islam, kata MUI, berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama tanpa menodai ajaran agama, tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
Dalam surat tersebut, MUI juga melampirkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Non Muslim.
Selain kepada Kapolri, surat MUI juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Pariwisata, Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur se-Indonesia, pimpinan MUI se-Indonesia, PHRI APPBI dan APINDO.
red: farah abdillah