Mulai 4 Februari 2022 DKI Jakarta Berlakukan PTM Terbatas 50 Persen
Jakarta (SI Online)-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah cepat sesuai dengan instruksi dan kebijakan Pemerintah Pusat dengan melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dari 100% menjadi 50% dari kapasitas ruang kelas mulai Jumat, 4 Februari 2022.
Keputusan ini sebagai langkah antisipasi atas potensi transmisi COVID-19, terutama varian Omicron sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: Luhut Tolak Pengajuan Anies untuk Hentikan PTM 100 Persen di DKI Sebulan
Menindaklanjuti Surat Edaran Kemendikbudristek tersebut, Pemprov DKI mengeluarkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19 dan berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (4/2/2022).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dengan durasi belajar maksimal empat jam pelajaran per hari.
“Ini merupakan langkah untuk meminimalisir penularan COVID-19, terutama varian Omicron. Kami pun terus mengevaluasi kegiatan PTM dan mengikuti seluruh instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas COVID-19. Sekolah juga masih memberikan pilihan kepada orang tua/wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujarnya di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (04/02).
Sesuai Surat Edaran tersebut, Pemprov DKI memastikan para Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, Para Kepala UPT, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas dan Penilik memastikan monitoring, evaluasi, dan pendampingan penyelenggaraan PTM terbatas berjalan dengan efektif dan mematuhi protokol kesehatan.
“Jajaran Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Pendidikan terus mengevaluasi kegiatan PTM ini. Fokus utama kami jangan sampai terjadi klaster COVID-19 di sekolah. Oleh sebab itu, kami sangat menekankan kegiatan PTM mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Data vaksinasi per Januari 2022, tenaga pendidik mencapai 91,26%, tenaga Pendidikan/Tendik 89,72%, rata-rata PTK 90,49%, siswa usia 12-18 tahun 96,14%, dan siswa usia 6-11 tahun 58,78%,” jelas Nahdiana lebih lanjut.
red: farah abdillah