Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
Pemerintah boleh saja mengubah jadwal pemberlakuan kebijakan, tetapi tidak boleh terus-menerus menunda kepastian bagi rakyatnya.
Diundurnya kewajiban sertifikasi halal sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028 menunjukkan bahwa persoalan jaminan produk halal bukan hanya soal regulasi, melainkan juga tentang kesiapan negara membangun ekosistem kebijakan yang efektif, inklusif, dan berkeadilan.
Melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pemerintah memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha dan sejumlah sektor industri untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Kebijakan ini diambil mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga pemeriksa halal, pendamping proses produk halal, serta ekosistem pendukung lainnya. (Bisnis.com, 16 Oktober 2026).
Di satu sisi, keputusan tersebut dapat dipahami sebagai upaya realistis untuk menghindari beban administratif dan biaya kepatuhan yang tidak proporsional. Namun, di sisi lain, penundaan ini menimbulkan tanda tanya, jika kewajiban sertifikasi halal telah direncanakan dan diatur sejak lama, mengapa kesiapan implementasinya masih menjadi persoalan menjelang tenggat pelaksanaannya?
Perlu diingat bersama, bahwa sertifikasi halal tidak hanya terkait urusan administratif pelaku usaha. Hal ini berkaitan erat dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengembangan industri halal nasional. Karena itu, ditundanya kewajiban sertifikasi halal, seharusnya menjadi kesempatan memperbaiki tata kelola, bukan pembenaran untuk mengulang ketidaksiapan yang sama.
Penundaan dan Problem Konsistensi Kebijakan
Kebijakan jaminan produk halal memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.
Artinya, kewajiban sertifikasi halal bukan agenda yang muncul secara tiba-tiba. Pemerintah telah memiliki waktu untuk menyiapkan infrastruktur, kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan, dan mekanisme pelayanan yang diperlukan.
Penyesuaian tenggat memang dapat dibenarkan apabila evaluasi menunjukkan adanya hambatan serius. Akan tetapi, penundaan yang berulang berisiko membentuk preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Regulasi ditetapkan dengan target tertentu, tetapi pelaksanaannya kembali disesuaikan ketika batas akhir waktu mendekat.
Situasi ini berpotensi mengurangi daya ikat kebijakan dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang telah berinvestasi untuk memenuhi ketentuan. Pelaku usaha yang lebih dahulu mengeluarkan biaya sertifikasi dan menyesuaikan proses produksinya dapat merasa dirugikan apabila kebijakan yang sama terus mengalami perubahan tanpa evaluasi yang transparan.
Masalahnya bukan hanya apakah penundaan diperlukan, melainkan apakah pemerintah mampu menjelaskan secara terbuka penyebab ketidaksiapan, kelompok usaha yang terdampak, serta langkah konkret yang akan dilakukan selama masa perpanjangan.
Tanpa penjelasan tersebut, penundaan berpotensi menjadi solusi administratif jangka pendek yang menutupi persoalan struktural.
Kepentingan Konsumen dan Pelaku Usaha
Sertifikasi halal memiliki dua kepentingan yang harus berjalan beriringan. Pertama, memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya masyarakat Muslim yang membutuhkan kepastian mengenai status kehalalan produk. Kedua, memastikan pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban hukum tanpa menghadapi beban yang tidak masuk akal. Karena itu, kebijakan halal tidak tepat jika diposisikan sebagai pertentangan antara perlindungan konsumen dan kemudahan berusaha.
Penundaan hingga Oktober 2028 memang memberikan ruang penyesuaian bagi sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil, kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, produk kimiawi, serta kategori lainnya sesuai ketentuan perubahan regulasi. Namun, tambahan waktu tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan biaya, prosedur, keterbatasan lembaga pemeriksa, maupun kerumitan rantai pasok.
Bagi usaha mikro dan kecil, biaya kepatuhan dapat menjadi beban nyata. Mereka tidak selalu memiliki kemampuan untuk membayar proses pemeriksaan, menata dokumentasi bahan baku, atau menyesuaikan fasilitas produksi. Apalagi, sebagian pelaku usaha belum memperoleh informasi yang memadai mengenai prosedur sertifikasi.
Di titik inilah negara harus hadir. Jangan sampai kewajiban yang dirancang untuk melindungi masyarakat justru menjadi hambatan pertumbuhan bagi usaha kecil karena layanan pendukungnya tidak tersedia secara memadai.
Sebaliknya, kesulitan pelaku usaha juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak konsumen. Membangun sistem sertifikasi yang lebih mudah diakses, terjangkau, dan proporsional berdasarkan karakteristik usaha serta risiko produk adalah solusi yang dibutuhkan.
Transparansi Sebagai Fondasi Kepercayaan
Pesan pelayanan publik mengenai transparansi dalam menghadapi persoalan kebijakan mengingatkan pentingnya komunikasi yang terbuka agar masyarakat tidak terjebak dalam ketidakpastian. Prinsip yang sama relevan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
Pemerintah harus menjelaskan apa yang berubah, mengapa perubahan diperlukan, siapa yang memperoleh tambahan waktu, dan bagaimana perlindungan konsumen tetap dijamin selama masa transisi.
Kepastian hukum bukan berarti pemerintah dilarang mengubah kebijakan. Kepastian hukum justru mensyaratkan agar perubahan dilakukan berdasarkan alasan yang objektif, prosedur yang benar, informasi yang mudah diakses, serta perlakuan yang konsisten terhadap pihak-pihak yang terdampak.
Transparansi juga diperlukan untuk memastikan bahwa penundaan tidak menjadi keuntungan bagi pelaku usaha yang sengaja mengabaikan kewajiban, sementara pelaku usaha yang telah patuh justru menanggung biaya lebih dahulu.
Maka dari itu, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pengumuman regulasi. Kepercayaan lahir ketika pemerintah mampu memberi bukti bahwa aturan dilaksanakan secara adil, dapat diprediksi, dan tidak berubah hanya karena tekanan sesaat.



