OPINI

Bayar Utang KDMP Jangan Abaikan Prosedur!

Pemerintah boleh saja memastikan utang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan dibayar. Tapi yang tak kalah penting diperhatikan adalah utang Rp40 triliun tersebut dilakukan melalui prosedur yang sah, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah telah menyiapkan dana untuk membayar kewajiban KDMP dan tinggal menunggu prosedur yang jelas agar tidak terjadi kesalahan. Kewajiban itu merupakan bagian dari total pembiayaan sekitar Rp240 triliun, dengan pembayaran sekitar Rp40 triliun setiap tahun. Dana pembayarannya disebut berasal dari sebagian Dana Desa.

Pernyataan tersebut justru membuka sebuah pertanyaan. Jika uangnya sudah tersedia, tetapi prosedur pembayarannya belum sepenuhnya jelas, bukankah hal itu menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang harus dibuka kepada publik?

Kehati-hatian Pemerintah

Dalam perspektif pelayanan publik, pembayaran kewajiban negara tidak sekadar transaksi fiskal. Ia merupakan tindakan administrasi pemerintahan yang harus tunduk pada prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Karena itu, kehati-hatian pemerintah untuk memastikan prosedur “clear” patut diapresiasi. Jangan sampai niat menyelamatkan sistem perbankan justru melahirkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

Di sinilah letak potensi maladministrasi perlu diwaspadai. Potensi penyimpangan prosedur dapat muncul apabila pembayaran dilakukan tanpa dasar kewenangan, mekanisme penganggaran, dan dokumen pertanggungjawaban yang jelas.

Dalam administrasi pemerintahan, besarnya nilai transaksi justru menuntut standar kehati-hatian yang lebih tinggi. Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa dana Rp40 triliun telah disiapkan, tetapi harus mampu menjelaskan siapa yang secara hukum berwenang membayar, atas dasar kewajiban apa pembayaran dilakukan, kepada siapa pembayaran diberikan, bagaimana besaran utangnya diverifikasi, dan dari pos anggaran mana dana tersebut dibebankan.

Ketidakpastian Pelayanan

Terdapat potensi ketidakpastian pelayanan apabila pemerintah belum memiliki prosedur yang seragam mengenai siapa yang berhak dibayarkan, berdasarkan verifikasi apa, dan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
Ketidakjelasan ini bukan persoalan administratif yang sepele. Dalam skema yang menyangkut dana publik hingga Rp40 triliun, ketidakpastian prosedur dapat membuka ruang perlakuan yang berbeda terhadap KDMP yang berada dalam kondisi serupa, keputusan yang tidak konsisten, bahkan pembayaran kepada pihak yang belum memenuhi syarat.

Terlebih, apabila tidak tersedia kriteria yang transparan dan mekanisme keberatan atau koreksi, masyarakat akan kesulitan mengetahui mengapa satu kewajiban dibayarkan sementara kewajiban lainnya ditunda atau ditolak.

Kondisi itu berpotensi mengarah pada maladministrasi yaitu ketidakjelasan proses pelayanan, penyimpangan prosedur, dan kelalaian dalam memberikan pelayanan yang seharusnya, sekaligus membuat sulit penelusuran pertanggungjawaban ketika terjadi kesalahan.

Pengabaian Hukum

Potensi kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dapat terjadi apabila pemerintah terburu-buru melakukan pembayaran demi mencegah gangguan perbankan, tetapi mengabaikan proses verifikasi terhadap penggunaan dana dan kondisi sebenarnya KDMP.

Sebelumnya, pemerintah sendiri mengakui proses audit terhadap seluruh KDMP belum rampung. Bahkan, terdapat pemberitaan mengenai perbedaan angka kebutuhan dana yang cukup signifikan dalam dokumen pemerintah.

Masalahnya menjadi semakin serius karena sumber dana yang disebut berasal dari Dana Desa. Jangan sampai desa yang seharusnya memperoleh ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat justru secara tidak langsung menanggung konsekuensi dari desain pembiayaan program yang belum sepenuhnya terbukti berhasil.

Transparan dan Akutabel

Pemerintah perlu memastikan pembayaran Rp40 triliun tidak sekadar legal secara administratif, tetapi juga legitimate secara publik. Seluruh dasar hukum, skema pembiayaan, sumber dana, mekanisme pembayaran, dan pihak yang bertanggung jawab harus dibuka secara transparan.

Di samping itu, audit dan verifikasi harus menjadi gate keeper, bukan formalitas setelah uang dibayarkan. KDMP yang belum memenuhi persyaratan harus diperlakukan berbeda dari yang telah terverifikasi.

Dan terakhir, pemerintah perlu membangun mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan banyak pihak, termasuk pengawasan oleh masyarakat secara umum.

Dengan itu, membayar utang memang kewajiban negara. Tetapi membayar dengan prosedur yang benar adalah kewajiban administrasi negara. Jangan sampai keinginan menjaga perbankan justru mengorbankan prinsip pemerintahan yang baik. Karena dalam urusan uang negara, kesalahan prosedur tidak sekadar kesalahan administratif, tapi ia dapat berubah menjadi masalah hukum, kerugian publik, dan krisis kepercayaan. []

Maneger Nasution
Pimpinan Ombudsman RI

Back to top button