NASIONAL

Pakar Hukum: Presiden dan Mendagri Tak Berwenang Berhentikan Gubernur

Jakarta (SI Online) – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan, Presiden dan Menteri Dalam Negeri tidak bisa memberhentikan Gubernur.

“Presiden bukan orang yang mengangkat gubernur, Menteri Dalam Negeri bukan orang yang mengangkat gubernur,” kata Margarito dikutip Suara Islam Online, Rabu (25/11) melalui video tayangan Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa malam (24/11).

Oleh karena itu, kata Margarito, Presiden dan Mendagri tidak punya kewenangan untuk memberhentikan gubernur.

“Secara hukum dari segi administrasi tata negara tidak ada kewenangan untuk memberhentikan, ketentuan itu clear,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab telah menyeret Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Masalah tersebut menuai pro dan kontra, terlebih setelah muncul isu pencopotan Gubernur Anies.

Isu tersebut muncul lantaran Presiden memberikan intruksi khusus kepada Kemendagri untuk mencopot jabatan para Kepala Daerah yang tidak bisa menegakkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya kerumunan.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button