Paradoks “Climate Change”
Lalu bagaimana keputusan negara-negara konsumen energi fosil. Negara-negara konsumen energi akan melakukan kerja-kerja diplomatik dan kerjasama di berbagai bidang kepada negara-negara anggota OPEC atau penghasil energi fosil. Uni Eropa masih tetap menggunakan energi minyak dan gas untuk mengaktifkan tenaga listriknya, AS mengumumkan akan memanfaatkan cadangan minyak untuk menurunkan harga bensin konsumen di negaranya, artinya melepas ketergantungan pada minyak dan gas pada saat teknologi energi terbarukan belum dipandang siap akan memicu masalah baru.
Pasar energi dan permintaan terhadap energi minyak dan gas tidaklah menurun. Sebagian mengikuti pasar dan harus setuju dengan harga yang di tetapkan negara-negara produsen energi. Selama kemudahan terhadap energi minyak dan gas masih tersedia, manusia dapat melakukan pengurangan terhadap emisi dan inovasi pengurangan karbon yang dihasilkan energi fosil untuk mengurangi efek kerusakan iklim. Sampai teknologi energi hijau atau terbarukan itu bisa siap memenuhi kebutuhan energi negara-negara didunia, energi minyak dan gas masih efektif digunakan.
Beberapa pendapat mengatakan kemungkinan energi hijau atau terbarukan hanya dapat memenuhi 20% dari permintaan energi seluruh dunia. Artinya harus ada kompromi apakah energi fosil akan sepenuhnya dihapus diseluruh negara, sebelum energi terbarukan dapat menggantikan energi fosil.
Mengikuti ambisi percepatan energi hijau atau terbarukan, opsi-opsi yang di tawarkan pun menjadi beragam, bagi beberapa pengamat cara mengurangi jejak karbon yaitu mengurangi jumlah konsumsi setiap orang, mengurangi jumlah populasi penduduk (manusia adalah penghasil karbon terbesar) dan menciptakan perubahan budaya masyarakat yang lebih sederhana. Setiap negara memilih pendekatannya sendiri, dan berusaha menemukan keselamatan apakah selaras dengan iklim atau tidak akan bervariasi di setiap negara. []
Fitriah Abdul Aziz, S.Sos
Mahasiswa Magister Diplomatic Hubungan Internasional Universitas Paramadina dan Wakil Ketua Umum Muslimat Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia