NASIONAL

Ketua BKSAP DPR Serukan Komitmen Parlemen Soal Perubahan Iklim

Glasgow (SI Online) – Ketua BKSAP DPR RI, Dr. Fadli Zon, memimpin delegasi menghadiri COP 26 di Glasgow, Inggris, Jumat (5/11/2021).

Di Konferensi Perubahan Iklim tahun ini, Ketua BKSAP didaulat untuk menjadi pembicara di dua kesempatan bergengsi. Salah satunya untuk agenda The Role of Parliament in Climate and Nature Policy.

Fadli Zon menjadi narasumber atas undangan Chairs of the Environmental Audit Committee dan the Business, Energy and Industrial Strategy Committee of the House of Commons, Rt Hon Philip Dunne MP dan Darren Jones MP, serta Chair of the Environment and Climate Change Committee of the House of Lords, Baroness Parminter. Pembicara lainnya Biyika Lawrence Songa, Chair of Parliamentary Committee on Climate Change, Parliament of Uganda dan Munaza Hassan MNA, Chair of the Committee on Climate Change, National Assembly of Pakistan.

Pada kesempatan yang menjadi bagian dari agenda Presidensi UK tersebut, Fadli Zon menyampaikan mengenai urgensi peran parlemen untuk isu-isu terkait lingkungan hidup. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri mengingat kecenderungan isu-isu lingkungan menjadi ranah satu komisi khusus.

“Saya melihat Indonesia sudah memiliki berbagai perangkat hukum dan legislasi sebagai payung penerapan analisa dampak lingkungan dalam satu pembahasan RUU maupun anggaran tetapi masih ada gap dalam implementasi. Hal ini bisa jadi karena adanya silo approach, kecenderungan untuk memandang bahwa isu lingkungan hanya ranah Komisi IV atau VII misalnya. Padahal tidak demikian. Seharusnya di setiap tahapan mulai dari naskah akademis maupun pembahasan-pembahasan selanjutnya. Demikian juga dengan inisiatif-inisiatif dan program pemerintah yang cenderung masih kurang dalam hal pengawasan atas implementasinya di daerah. Ini tentunya menjadi concern kita bersama,” demikian disampaikan politisi Partai Gerindra tersebut.

UU Ciptaker yang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu dapat menjadi salah satu contoh. Omnibus Law digadang-gadang dapat membenahi carut marut dan merampingkan aturan investasi di Indonesia. Namun di sisi lain menjadi salah satu contoh nyata UU yang melemahkan prinsip-prinsip perlindungan kelestarian alam dan lingkungan hidup.

Ke depannya diharapkan parlemen akan lebih ketat lagi dalam menerapkan tiga fungsi parlemen terkait isu lingkungan secara lintas komisi.

“Aspek-aspek seperti kajian dampak lingkungan dan penganggaran berbasis lingkungan harus menjadi satu rutinitas yang tidak dapat dikesampingkan. Terutama jika Indonesia ingin benar-benar menepati komitmen yang telah disepakati di bawah Paris Agreement,” demikian pungkasnya.

Ketua BKSAP DPR RI selanjutnya dijadwalkan akan memberikan paparan di salah satu agenda tetap tahunan Inter Parliamentary Union di sela-sela COP pada tanggal 7 Oktober 2021.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button