INTERNASIONAL

Parlemen Ghana Sahkan UU Anti-LGBTQ

Pihak yang terbukti melanggar ketentuan larangan promosi menyimpang ini terancam hukuman penjara mulai dari tiga hingga lima tahun.

Undang-undang ini juga memperkenalkan aturan baru berupa kewajiban bagi setiap warga negara untuk melaporkan tindakan LGBTQ yang dilarang kepada petugas kepolisian atau otoritas terkait.

Warga yang terbukti abai atau melanggar kewajiban melapor ini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun. Tak hanya itu, parlemen juga mengubah Undang-Undang Ekstradisi Ghana tahun 1960.

Perubahan tersebut memasukkan pelanggaran di bawah undang-undang anti-LGBTQ baru sebagai pelanggaran hukum yang dapat diekstradisi.

Ghana bukan satu-satunya negara di Afrika Barat yang memperketat aturan hukum pidana terkait penyakit masyarakat ini dalam beberapa bulan terakhir.

Pada Maret lalu, Presiden Senegal, Bassirou Diomaye Faye, menandatangani undang-undang yang melipatgandakan hukuman penjara maksimum untuk tindakan seksual sesama jenis menjadi 10 tahun, sekaligus mengriminalisasi setiap upaya mempromosikan homoseksualitas.

Sementara itu, pada September tahun lalu, anggota parlemen di Burkina Faso juga melakukan pemungutan suara untuk mengriminalisasi tindakan seksual sesama jenis untuk pertama kalinya.

Aturan tegas di Burkina Faso tersebut turut mengriminalisasi setiap perilaku yang dianggap berpotensi mempromosikan praktik homoseksual dan sejenisnya di tengah masyarakat. []

Sumber: CNN Indonesia

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button