NASIONAL

Partai Ummat Tak Tandatangani Hasil Rekapitulasi

Jakarta (SI Online) – Partai Ummat kecewa dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memperhatikan keberatan-keberatan yang disampaikan dari berbagai pihak.

“Partai Ummat kecewa terhadap kinerja KPU yang tidak memperhatikan keberatan-keberatan dari segala unsur, termasuk dari partai politik, salah satunya Partai Ummat, yaitu masalah data Sirekap yang sampai hari ini tidak tuntas diunggah formulir C hasilnya,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu Nasional (BPPN) Partai Ummat Taufik Hidayat dalam keterangan persnya, Jumat (22/3/2024).

Menurut Taufik, bagi partai baru seperti Partai Ummat, yang memiliki keterbatasan untuk menghadirkan saksi di sebagian besar TPS maka aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) itu sangat penting jika dijalankan dengan benar dan sesuai aturan.

“Yaitu setelah pemilu selesai langsung diunggah formulir C hasil dari seluruh TPS, tapi yang terjadi baru sekitar 50 % dari seluruh Indonesia, bahkan di Papua lebih parah karena masih sangat sedikit,” ungkapnya.

Dengan kekecewaan tersebut, kata Taufik, Partai Ummat tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi dari KPU.

“Sebagai konsekuensinya Partai Ummat tidak mau tandatangan hasil rekapitulasi nasional karena masih banyak keberatan yang tidak dilaksanakan KPU dan struktur di bawahnya,” jelasnya.

“Jadi intinya, Partai Ummat masih beberatan dengan banyaknya formulir C1 yang belum diunggah, padahal menurut PKPU seharusnya setelah pemilu C1 plano harus ditempel di kantor-kantor kelurahan/desa akan tetapi malah ditempel setelah rekap di kecamatan yang mana biasanya di kecamatan itu sudah diotak-atik atau diubah,” tambah Taufik.

Pihaknya menilai, Pemilu 2024 ini berjalan buruk karena tidak menghadirkan keadilan. “Bagi Partai Ummat, pemilu hari ini terburuk karena tidak menghadirkan keadilan khususnya bagi partai-partai baru, karena partai baru itu infrasktruktur dan logistiknya terbatas sehingga seharusnya penyelenggara pemilu memudahkan akses informasi kepada partai baru yang masih minim saksi,” tuturnya.

Penilaian buruk itu, kata Taufik, bukan tanpa alasan, sejak awal Partai Ummat sudah merasakan banyaknya kejanggalan.

“Kejanggalan itu, bukan tidak punya alasan, selain persoalan teknis adminstratif kepemiluan, TSM (terstruktur sistematis masif), juga punya tendensi politis, “pembunuhan politik” Partai Ummat sudah ditargetkan untuk tidak lolos sejak proses pendaftaran Partai Ummat di KPU. Kriminalisasi politis yang dilakukan oleh KPU ini sudah direncanakan jauh sebelum pemilu,” tandasnya.

Partai Ummat Temukan Kecurangan

Sebelumnya, saksi dari Partai Ummat menemukan kecurangan saat rekapitulasi tingkat nasional perolehan suara Pileg DPR 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin malam (19/3/2024).

Dalam rekapitulasi tersebut, muncul dugaan penggelembungan suara yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Saksi dari Partai Ummat mengungkapkan kejanggalan antara data formulir D Tingkat Distrik Terminabuan dan formulir C hasil TPS 002 Wernas, dimana formulir C tidak menunjukkan perolehan suara bagi PSI dan calegnya, sedangkan di formulir D tercatat PSI memperoleh 130 suara.

Pada momen ini, terungkaplah kesenjangan data yang dialami PSI di tingkat kecamatan/distrik.

“Sebenernya kami punya list anomali suara PSI ketika beberapa waktu lalu kan sempat viral ya, sempat ramai, dan kamu sempat meng-capture data-data yang aneh itu. Saya sampling saja sebenarnya,” kata saksi Partai Ummat.

Ia mengungkapkan, untungnya, penggelembungan ini dapat diketahui karena formulir C. Hasil TPS 002 Wernas sudah diunggah ke Sirekap.

Ia tak menutup kemungkinan bahwa modus penggelembungan sejenis juga terjadi di tempat lain namun tidak dapat diketahui karena formulir C. Hasil TPS-nya tidak terunggah ke Sirekap, sehingga tidak bisa dilakukan sanding data antara hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan/distrik dengan di tingkat TPS. [ ]

Artikel Terkait

Back to top button