NASIONAL

Kecam Aksi GRIB Jaya Sandera Warga, Partai Ummat: Ini Hukum Rimba!

Jakarta (Suaraislam.id) – Aksi premanisme berkedok penjemputan paksa kembali mencoreng pilar demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Partai Ummat mengecam keras aksi sewenang-wenang berupa penggerudukan kediaman penulis buku, Ahmad Bahar, di Cimanggis, Depok, yang berujung pada penyanderaan anak perempuannya oleh sekelompok orang yang mengaku dari ormas GRIB Jaya pada Ahad (17/5/2026).

Partai Ummat memandang peristiwa kelam ini bukan sekadar perselisihan antar-kelompok, melainkan sebuah ancaman nyata terhadap hak asasi manusia dan ruang kebebasan berpendapat.

Menurut Ketua Mahkamah Partai Ummat, Ismar Syafruddin, tindakan membawa paksa seorang wanita demi sebuah “klarifikasi” digital merupakan pelanggaran hukum berat.

Otoritas hukum positif Indonesia menilai aksi main hakim sendiri (eigenrichting) tersebut telah menabrak berlapis-lapis pasal pidana murni.

“Tindakan membawa seseorang secara paksa tanpa hak dan wewenang hukum yang sah adalah tindak pidana murni. Hukum di Indonesia tidak mengenal istilah ‘menjemput untuk klarifikasi’ oleh organisasi kemasyarakatan sipil (ormas) dengan cara-cara pemaksaan. Jelas ini merupakan perampasan kemerdekaan orang dan melanggar Pasal 450 (Penculikan) dan Pasal 451 (Penyanderaan) KUHP terbaru dengan ancaman sampai 12 tahun, bahkan terancam 15 tahun dengan Pasal 76 UU Perlindungan Anak jika korbannya dibawah umur.” Jelas Ismar.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Tim Hukum Partai Ummat, Denie Amiruddin, menjelaskan bahwa penggerudukan kediaman pribadi secara bersama-sama telah melanggar hak atas rasa aman warga negara.

Tindakan memaksa masuk ke dalam pekarangan orang lain secara melawan hukum dipastikan telah melanggar ketentuan Pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah tanpa izin.

“Di dalam negara hukum (rechtsstaat), tidak ada satu pun individu atau ormas yang menempati posisi di atas hukum. Jika terjadi dugaan pencemaran nama baik atau perselisihan digital (UU ITE), mekanisme yang sah adalah melapor ke aparat penegak hukum (Kepolisian), bukan melakukan tindakan intimidasi fisik secara langsung” kesal Denie.

Denie menduga kuat bahwa latar belakang intimidasi fisik ini dipicu oleh konten kritis Ahmad Bahar yang ditulis demi membela Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais.

Pembungkaman gaya premanisme terhadap loyalis tokoh bangsa ini dinilai menjadi lonceng kematian bagi iklim demokrasi di tanah air.

Oleh sebab itu, DPP Partai Ummat menuntut pihak kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum seluruh aktor intelektual serta eksekutor lapangan yang terlibat.

Aparat penegak hukum dituntut harus berani serta tidak boleh gamang sedikit pun saat berhadapan dengan kekuatan ormas yang bertindak arogan.

1 2Laman berikutnya
Back to top button