NASIONAL

Pasal 46 UU Ciptaker Hilang, Ahli Hukum: Salahi Aturan

“Jadi apa yang dilakukan pemerintah ini memalukan. Sudah sangat terbuka prosedurnya bermasalah masih bertahan [dengan UU Ciptaker] ini … sudah begitu publik diminta menerima prosedur itu,” katanya.

Baik Jimly maupun Feri menilai, UU Cipta Kerja merupakan peraturan yang “paling buruk” di Indonsia karena proses pembuatannya minim pelibatan publik, tergesa-gesa, dan ditolak banyak kalangan.

“Saya jamin ketua dan wakil ketua DPR juga tidak tahu pasal per pasal,” kata Jimly.

Sudah Dikonsultasikan

Menanggapi kontroversi seputar UU Ciptaker, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, menyebut draf final UU Cipta Kerja menjadi 1.187 halaman karena ada proses cleansing yakni perbaikan format, salah ketik, dan terakhir diketahui adanya penghapusan pasal.

Sementara terkait hilangnya Pasal 46 yang terdiri dari empat ayat itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Dini beralasan karena dinilai sudah ada dalam undang-undang existing sehingga tidak mengubah substansi.

Tenaga Ahli dari Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, mengklaim tindakan itu “sudah dikonsultasikan dengan sejumlah pakar hukum yang memberi lampu hijau” kepada pemerintah menghilangkan pasal tersebut.

Penghapusan pasal itu pun, katanya, juga “telah dikonsultasikan dengan DPR”.

“Jadi alasannya cukup kuat, Tapi kalau mau beradu argumentasi di judicial review saja, bisa kita buka semua,” ujar Donny Gahral kepada BBC.

red: farah abdillah
sumber: bbc news indonesia

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button