Pemkab Bogor Siapkan Surat Edaran Pencegahan LGBT

Cibinong (Suaraislam.id) – Pemerintah Kabupaten Bogor berencana menerbitkan surat edaran terkait pencegahan perilaku LGBT (lesbian gay biseks dan transgender). Langkah tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, saat menerima audiensi dari Forum Pondok Pesantren (Ponpes) dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Bogor Raya di Kantor Bupati Kabupaten Bogor, Jumat (12/6/2026).
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, surat edaran tersebut akan disusun secara lebih komprehensif karena memiliki keterkaitan dengan berbagai persoalan sosial lainnya, seperti HIV/AIDS dan penyalahgunaan narkoba.
“Kita akan buat surat edaran, tapi lebih komprehensif lagi karena beririsan dengan yang lainnya seperti HIV/AIDS, narkoba dan lainnya,” kata Ajat.
Menurutnya, pemerintah daerah memandang persoalan penyimpangan seksualitas memerlukan penanganan bersama dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. “Kita melihat bahwa pesan yang disampaikan terkait dengan perilaku penyimpangan seksualitas. Jadinya kami melihat bahwa perlu ada kerja sama dari seluruh stakeholder,” ujarnya.
Ajat menambahkan, Pemkab Bogor akan memfokuskan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan mempelajari sejumlah regulasi yang telah diterapkan di daerah lain di Jawa Barat. “Kita akan fokuskan terhadap LGBT ini, nanti kita akan bikin surat edaran, dan sudah beberapa contoh dari Depok juga dari beberapa kota lain di Jawa Barat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah memiliki sejumlah fasilitas sosial untuk menangani berbagai persoalan masyarakat, di antaranya balai kesejahteraan sosial, safety house, dan rumah singgah.
Sebelumnya, di pertemuan tersebut, Koordinator Forum Ponpes dan DKM Bogor Raya, Ustaz Jarkasih, mengingatkan tentang bahaya penyimpangan seksual di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin masif.
“Kami mengingatkan tentang bahaya LGBT ini. Apalagi saat ini dunia digital semakin masif, sampai-sampai ada aplikasi untuk mengakomodasi pencarian pasangan di kalangan kaum yang melakukan penyimpangan seksual,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya wacana yang berkembang mengenai pencanangan Bogor sebagai “kota pelangi” yang menurutnya perlu diwaspadai. Selain itu, ia mengaitkan persoalan tersebut dengan tingginya angka kasus HIV/AIDS di Bogor.
“Ada wacana Bogor dicanangkan sebagai kota pelangi. Wacana itu perlu diwaspadai, mengingat data BPS Jawa Barat menunjukkan Bogor berada pada peringkat pertama kasus HIV/AIDS yang penyebab utamanya dari kaum sejenis,” katanya.
Menurut Ustaz Jarkasih, perilaku tersebut bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya yang dianut masyarakat Indonesia sehingga persoalan tersebut tidak hanya menjadi urusan umat Islam, tetapi juga persoalan kemanusiaan.
“Perilaku menyimpang ini tidak dibenarkan oleh budaya dan agama apa pun. Jadi ini masalah kemanusiaan, bukan hanya urusan umat Islam,” tegasnya.
Ia menambahkan, Forum Ponpes dan DKM Bogor Raya siap menjadi mitra pemerintah dalam upaya pembinaan akhlak dan moral masyarakat. “Kami siap menjadi mitra pemerintah untuk menangani persoalan akhlak dan moral,” ucapnya.
Baca juga: Forum Ponpes dan DKM Bogor Raya Desak Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Tegas Pencegahan LGBT
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Rakyat yang juga menjadi tim hukum Forum Ponpes dan DKM Bogor Raya, Nazwar, mengatakan bahwa berbagai fakta terkait penyimpangan seksual yang berkembang saat ini perlu segera disikapi secara cermat melalui regulasi khusus.
“Kita dihadapkan dengan beragam fakta penyimpangan seksual yang perlu disikapi segera dan cermat. Karena itu, pemerintah perlu membuat regulasi kebajikan khusus untuk mengatasi persoalan ini,” ujarnya.
Nazwar mengingatkan bahwa pada tahun 2022 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor telah menggelar Ijtima Ulama yang salah satu rekomendasinya adalah mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan tegas terkait penanganan LGBT.
Karena itu, pihaknya kembali mengingatkan pemerintah daerah agar segera menerbitkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, atau setidaknya surat edaran seperti yang pernah dikeluarkan Pemerintah Kota Depok.
“Minimal dikeluarkan surat edaran yang menjadi acuan bagi seluruh elemen, mulai dari stakeholder, tingkat RT dan RW, hingga para pelaku usaha, hotel, apartemen, tempat hiburan malam, kafe dan lainnya,” kata Nazwar.
Ia menambahkan, sejumlah daerah di Jawa Barat telah lebih dahulu memiliki regulasi terkait persoalan tersebut sehingga Kabupaten Bogor dinilai perlu mengambil langkah serupa.
“Di beberapa daerah di Jawa Barat pemerintah daerahnya sudah membuat perda. Karena itu, Pemkab Bogor juga harus mengeluarkan aturan untuk mengantisipasi maraknya LGBT,” pungkasnya. []






