Pemindahan Ibu Kota Tidak Bijak, UU IKN akan Digugat ke MK
Jakarta (SI Online) – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, secara pribadi menolak rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan.
Bahkan, Din berencana menggugat Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang sudah disahkan oleh DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi,” kata Din, Jumat (21/01/2022) seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Secara teknis, Din tak menyebutkan kapan akan menggugat secara resmi UU IKN itu ke MK. Namun ia menilai pemindahan Ibu Kota Negara pada masa pandemi tak tepat. Sebab, masih banyak masyarakat yang kesusahan hidupnya saat ini.
Mantan Ketua Umum MUI itu juga mengatakan tak ada urgensinya memindahkan ibu kota negara ketika pemerintah masih memiliki utang luar negeri yang tinggi.
Bank Indonesia mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia yaitu US$416,4 miliar pada akhir November 2021.
“Tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki utang tinggi, adalah keputusan/kebijakan yang tidak bijak,” kata Din.
Ia menilai pemindahan Ibu Kota baru ke Kalimantan berpotensi merusak lingkungan hidup. Tak hanya itu, Ibu Kota baru juga potensial menguntungkan segelintir oligarki.
“Maka pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan harus ditolak,” kata Din.
Proses peralihan menuju Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara rencananya akan dimulai tahun ini usai DPR mengesahkan RUU tentang IKN menjadi UU beberapa hari lalu. Megaproyek Ibu Kota Negara Baru disebut membutuhkan anggaran sebesar Rpp466 triliun hingga Rp486 triliun.
red: a.syakira