NASIONAL

Pengusaha Keturunan China Benny Tjokrosaputro Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Jakarta (SI Online) – Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Benny keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung dengan menggunakan baju tahanan, Selasa 14 Januari 2020. Benny dijemput kendaraan Satgasus Kejagung untuk dibawa ke Rumah Tahanan KPK.

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin.

“Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi,” kata Arifin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/01) seperti dilansir ANTARA.

Arifin mengklaim penetapan kliennya sebagai tersangka tidak masuk akal. “Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa,” kata dia.

Mereka menganggap seharusnya pihak Jiwasraya yang bertanggung jawab atas kasus ini. “Orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab. Direksinya dong,” katanya.

Sebelumnya Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan nomor: PRINT – 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara senilai Rp13,7 triliun.

Menurut situs Bloomberg.com, Benny yang merupakan alumni Universitas Tri Sakti itu berkantor di Mayapada Tower Lantai 21 Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Selain sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk, ia juga merupakan Chairman PT Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT Indah Suba Tbk. Sebelumnya ia juga Komisaris Utama Hanson.

Benny Tjokro atau Ben-Tjok, begitu dia biasa dikenal, merupakan pemilik PT Hanson International. Data Bursa Efek Indonesia (BEI), dia memiliki sebanyak 3,68 miliar lembar saham Hanson, setara dengan 4,25%. Selain Benny, saham Hanson dimiliki oleh Asabri sebanyak 5,4% dan masyarakat sebanyak 90,35%.

Benny diketahui uga merupakan pengusaha keturunan China. Ia merupakan cucu dari Kasom Handoko Tjokrosaputro, pengusaha batik sekaligus pendiri merek Batik Keris.

Selain Benny, pada hari yang sama Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan.

Rahim dan Syahmirwan keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung secara berturut-turut dengan menggunakan baju tahanan. Keduanya langsung masuk ke kendaraan berbeda yang sudah disiapkan di lobi Gedung Jampidsus.

Dari informasi yang dihimpun, Rahim dibawa penyidik ke Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan Syahmirwan dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang.

Sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Prasetyo dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hidayat dibawa dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

red: asyakira/dbs

Artikel Terkait

Back to top button