Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Maksimal Rp550 Ribu
Jakarta (SI Online) – Presiden Joko Widodo meminta agar harga maksimal tes “PCR” (polymerase chain reaction) untuk mendeteksi COVID-19 adalah senilai Rp550 ribu dan hasilnya dapat diketahui maksimal 1×24 jam.
“Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes ‘PCR’ ini berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu,” kata Presiden Jokowi melalui kanal “Youtube” Sekretariat Presiden Jakarta, Ahad, 15 Agustus 2021.
Tes PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS CoV-2 dengan mendeteksi DNA virus. WHO juga merekomendasikan metode tes PCR untuk mendeteksi COVID-19.
“Selain itu saya minta juga agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1×24 jam, kita butuh kecepatan,” ucap Presiden.
Jokowi berharap, dengan rentang harga tersebut maka tes COVID-19 akan semakin banyak.
“Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR,” ujar Presiden menambahkan.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan lewat surat edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 5 Oktober 2020 menetapkan batasan tarif tertinggi RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu.
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Sedangkan batasan harga tes rapid antigen tertinggi sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa.
Namun, media India Today pada Kamis (12/8) mengungkapkan pemerintah India menetapkan harga tes PCR adalah sebesar 500 rupee atau setara Rp96 ribu.
Sedangkan berdasarkan Skytrax Rating selaku lembaga konsultan layanan penerbangan yang berbasis di Inggris menunjukkan bahwa harga tes PCR di bandara India juga paling murah yaitu di Bandara Mumbai adalah 8 dolar AS atau sekitar Rp127.320.
sumber: ANTARA