Prolegnas Prioritas RUU 2021: Antara Harapan dan Ancaman bagi Kepentingan Umat Islam
Kelima, Rancangan Undang-undang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU Perlindungan Ulama) merupakan efek dari peristiwa penusukan yang diarahkan kepada Syekh Ali Jabber beberapa saat yang lalu, penusukan tersebut sebenarnya hal yang berulang kali terjadi di beberapa tempat kepada para ulama, kiai dan Guru ngaji hingga memakan korban nyawa, hanya saja ketika figur ustad populer yang menjadi korban maka membuka mata seluruh rakyat Indonesia bahwa kebencian kepada tokoh agama sudah menjadi hal yang serius.
Oleh sebab itu, RUU Perlindungan Ulama ini menjadi sangat mendesak untuk segera disahkan sehingga para Ulama dapat terlindungi secara fisik ketika mereka bertugas dalam membina umat di seluruh Indonesia.
Konsekuensi dari diundangkannya RUU ini maka negara wajib menyediakan aparatus untuk menjaga para Ulama. Harus pula diperjelas ruang lingkup perlindungan apakah secara melekat atau tidak, kemudian segmen ulama yang harus dilindungi mengingat jumlahnya secara kuantitas cukup besar dan yang paling krusial adalah mekanisme teknis perlindungan tersebut apakah melibatkan keamanan yang sudah ada atau dibentuk pasukan khusus.
Jika RUU Perlindungan Ulama ini diundangkan, sebenarnya akan dapat menjadi bukti komitmen pemerintah untuk peduli dengan keamanan para ulama yang menjadi garda terdepan dalam menjaga moral akhlak bangsa dan rakyat Indonesia.
Selain tokoh agama, maka perlindungan kepada simbol-simbol agama sama pentingnya untuk menjaga stabilitas keamanan di Indonesia, banyak kasus kasus kerusuhan dan provokasi massa biasanya dimulai dari adanya pelecehan atau penghinaan terhadap simbol simbol agama tertentu. Kasus Charlie Hebdo di Perancis dapat menjadi pelajaran di Indonesia bahwa penghinaan terhadap simbol agama seperti figur Rasulullah Saw akan berakibat fatal dan dapat memicu gangguan keamanan.
Sebagai negara yang menjamin kehidupan beragama bagi setiap pemeluknya, maka perlindungan simbol -simbol agama dari pelecehan juga harus ditegakkan secara adil tanpa memandang dari pihak mana pelecehan tersebut terjadi. Seringkali terjadi, jika yang melakukan pelecehan adalah dari pihak-pihak yang dekat dengan pemerintah maka orang tersebut akan mudah lolos dari jeratan hukum dengan berbagai dalil. Sehingga ada rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh sekelompok umat Islam yang dapat menjadi benih-benih distrust kepada pemerintah. Diharapkan dengan diberlakukannya RUU ini, maka penegakan hukum kepada siapapun yang menyerang tokoh agama dan simbol simbol agama dapat dilakukan tanpa pandang bulu.