#Lawan IslamofobiaLAPORAN KHUSUS

Radikalisme Ala Menteri Fachrul Razi

Jokowi mengangkat purnawirawan jenderal sebagai Menteri Agama. Tugasnya mengurusi radikalisme.

Jabatan Menteri Agama, sepanjang berdirinya Kementerian Agama, mayoritas ditempati oleh tokoh-tokoh berlatar belakang Nahdlatul Ulama (NU). Di periode kedua Presiden SBY dan periode pertama Presiden Jokowi, bukan hanya berlatar belakang NU, namun juga dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Di periode kedua Jokowi, masyarakat terkaget-kaget. Jokowi mengangkat Menteri Agama berlatar belakang militer. Jenderal (Purn) Fachrul Razi. Wakil Panglima TNI pada 1999-2000 lalu di era Presiden Gus Dur. Walaupun, namanya juga tercatat sebagai Anggota Majelis Amanah PB Matla’ul Anwar, ormas Islam berbasis massa di Banten. Di ormas ini, Ketua Dewan Penasihat dijabat oleh mantan Pangab Jenderal (Purn) Wiranto. Bersama Wiranto, Fachrul Razi juga mendirikan Partai Hanura.

Sejak 2014, Fachrul adalah ketua tim relawan Bravo 5. Kumpulan para purnawirawan jenderal pendukung Jokowi yang bermarkas di Jalan Banyumas 5, Menteng, Jakarta Pusat sebelum akhirnya berpindah ke Jalan Maluku Nomor 32 Menteng. Di dalamnya tergabung Luhut Binsar Panjaitan (LBP). Fachrul juga seorang komisaris di holding company milik LBP, PT Toba Sejahtera.

Dengan latar belakang itu, tidak mengherankan bila Jokowi memilih Fachrul. Apalagi bila Jokowi merasa, persoalan radikalisme adalah persoalan utama bangsa mengalahkan soal korupsi, ekonomi, kemiskinan, pendidikan maupun kesehatan. Apalagi sebelum Fachrul, Presiden Soeharto juga pernah mengangkat purnawirawan militer sebagai Menag. Letjen (Purn) H Alamsjah Ratoe Prawiranegara dan Laksamana Muda (Purn) dr Tarmizi Taher.

“Beliau urusan yang terkait dengan radikalisme, ekonomi umat dan industri halal,” kata Jokowi saat mengenalkan Fachrul di Veranda Istana Merdeka Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019 lalu, seperti dikutip dalam akun twitter Sekretariat Kabinet, @setkabgoid.

Sebagai pembantu presiden, yang dijelaskan oleh Jokowi bahwa menteri tidak boleh memiliki visi-misi sendiri, maka Fachrul segera mematuhi perintah atasannya. Begitu dilantik, sasaran tembak dan hajar pertama adalah: radikalisme.

Sementara radikalisme di benak Menag berwujud celana cingkrang dan cadar. Maka dia pun berencana melarang penggunaan celana cingkrang dan cadar oleh aparatur sipil negara (ASN).

Lontaran Menag yang menggebu-gebu itupun segera menuai respon. Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menilai, wacana pelarangan pemakaian cadar bagi ASN dengan alasan keamanan dapat mengganggu kebebasan sipil.

“Apa alasannya mau dibuat pelarangan? Kalau baru wacana kita tunggu, apakah itu nanti konkret atau tidak. Prinsipnya pelarangan-pelarangan yang menyangkut kebebasan sipil orang itu tidak boleh semudah itu,” ujar Munafrizal Manan.

Menurut Manan, pemakaian cadar merupakan hak untuk mengekspresikan keyakinan beragama yang dianutnya. Apalagi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pun melindungi hak sipil yang berkaitan dengan agama.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis, tegas menentang wacana Menag. “Negara itu tidak boleh terlalu mencampuri internal agama, karena dia pasti akan jadi kacau,” ujar Iskan.

1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button