#Lawan IslamofobiaLAPORAN KHUSUS

Radikalisme Ala Menteri Fachrul Razi

Iskan mengatakan Menag perlu membiarkan perbedaan madzab dalam agama berkembang di masyarakat selama seseorang tidak melakukan pelanggaran hukum. “Itu orang beda pendapat boleh saja, termasuk cadar dan celana cingkrang itu hak asasi manusia,” ungkapnya.

Wakil Ketua Umum PAN, Hanafi Rais menyebut, Menag mengaitkan radikalisme dan agama bisa saja untuk menutupi kondisi ekonomi Indonesia yang tengah terpuruk.

“Kita jadi khawatir jangan-jangan karena ekonomi kita ini kondisinya makin sulit ya atau minimal stagnan tidak maju-maju. Pertumbuhan ekonomi juga ternyata meleset dari yang pernah dijanjikan oleh presiden ketika kampanye dulu itu,” ujar Hanafi.

Senator DPD asal Jakarta, Fahira Idris, menyarakan agar Menag sebagai ‘penaga umat beragama’ mengurusi RUU Miras daripada ribut soal cadar dan celana cingkrang.

“Ini karena selain miras dilarang semua agama, miras sumber persoalan umat beragama yang tentunya harus menjadi concern Kemenag,” ujar Fahira.

Dari kalangan ulama dan intelektual, respon tajam datang dari Aceh. Daerah kelahiran Fachrul. Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, Tengku Muhammad Yusran Hadi menilai rencana pelarangan cadar dan celana cingkrang itu melukai perasaan umat Islam, melecehkan dan mendiskreditkan Islam dan umat Islam.

“Ini sangat berlebihan dan mengada-ada. Padahal, isu radikalisme itu propaganda musuh-musuh Islam dan orang-orang Islamofobia yang ditujukan kepada Islam dan umat Islam. Sepatutnya seorang muslim tidak terpengaruh dan terjebak dengan isu fitnah ini, apalagi selevel menteri agama,” kata dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniri Banda Aceh itu.

Polemik makin meluas, hingga Presiden Jokowi akhirnya turut komentar. Jokowi mengatakan, hak setiap orang untuk menggunakan pakaian jenis apa pun. Termasuk cadar hingga menggunakan celana cingkrang.

“Kalau saya yang namanya cara berpakaian itu kan sebetulnya pilihan pribadi-pribadi persoalan atau kebebasan pribadi setiap orang,” kata Presiden Jokowi, dalam pertemuan dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 1 November 2019.

Terkait dengan pakaian atau seragam ASN, kata Jokowi, setiap instansi telah memiliki aturan. Maka aturan itu harus dipatuhi. “Tetapi di sebuah instansi kalau ada ketentuan cara berpakaian tentu saja harus dipatuhi,” lanjut Jokowi.

Wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang selesai. Menag balik kanan. Menurut Menag tak tak ada aturan yang melarang penggunaan cadar.

“Nggak ada, nggak ada. Kita nggak pegang aturannya. Aturannya nggak ada, tapi larangannya juga nggak ada. Jadi silakan saja. Kalau dari aspek agama,” ujar Fachrul.

Cadar dan celana cingkrang selesai. Tapi apakah kampanye antiradikalisme berhenti? Ternyata tidak.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button