Ratusan Lembaga Minta Pengadilan Internasional Selidiki Kejahatan Israel
Ramallah (SI Online) – Lebih dari 180 federasi, koalisi, dan lembaga baik lokal, regional maupun internasional, pada Rabu (29/4/2020), menyerahkan sebuah surat kepada Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC (International Criminal Court), yang isinya menegaskan dukungan luas untuk membuka penyelidikan kriminal terhadap kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh pendudukan penjajah Israel di wilayah Palestina.
Surat yang dikirim kepada ICC tersebut diprakarsai oleh oleh masyarakat sipil Palestina dan koalisinya, yang mewakili lebih dari 200 organisasi Palestina, dan dengan mendapatkan dukungan dari federasi, koalisi, dan lembaga baik di tingkat regional maupun internasional.
Surat itu menyatakan bahwa para penandatangan sangat mendukung temuan-temuan Jaksa Penuntut Umum dan yang telah diajukan ke Departemen Pra-Pengadilan di ICC. Mengingat budaya impunitas (sebuah fakta yang secara sah memberikan pembebasan atau pengecualian dari tuntutan atau hukuman atau kerugian kepada pihak yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia) yang menyebar selama lebih dari lima dekade di wilayah pendudukan Palestina, para penandatangan mendesak agar para pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan di Palestina dituntut bertanggung jawab di depan pengadilan pidana internasional tersebut.
Perlu dicatat bahwa pada Kamis (30/4/2020), adalah waktunya Jaksa Penuntut Umum ICC untuk mengajukan peninjauan hukumnya pada Departemen Pra-Pengadilan pertama di ICC, untuk diterimanya pembukaan penyelidikan atas kejahatan-kejahatan tersebut, dan diterimanya kewenangan hukum serta yurisdiksi teritorial pengadilan.
sumber: infopalestina