NASIONAL

Rilis LDNU Soal Wahabi tanpa Pemberitahuan dan Konsultasi, Sekjen PBNU: Dapat Diabaikan

Di antara isi penting Pedoman Penyampaian Informasi Publik untuk Lembaga dan Banom di lingkungan PBNU adalah mewajibkan lapor setiap hasil musyawarah atau rapat lembaga atau Banom sebelum sebelum disampaikan kepada masyarakat luas.

Kemudian, setiap hasil masyawarah atau rapat terkait dinamika sosial kemasyarakatan harus menjadikan Khittah Nahdlatul Ulama sebagai landasan berpikir, bersikap dan bertindak, serta senantiasa mengedepankan sikap tawasuth dan i’tidal, tasamuh, dan tawazun, dalam ber-amar ma’ruf nahi munkar.

Lalu, setiap penyampaian informasi publik atas nama lembaga dan Banom harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU.

red: farah abdillah

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button