Romo Syafi’i Minta Kejelasan tentang Habib Rizieq, Begini Jawaban Yasonna
Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi III DPR RI HR Muhammad Syafi’i mempertanyakan mengenai kesulitan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab untuk pulang ke Indonesia kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Pertanyaan itu dilontarkan Romo Syafi’i -panggilan akrabnya- dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Februari 2020.
Romo Syafi’i mengatakan, DPR RI meminta kejelasan soal kemampuan negara mewujudkan cita-cita nomor satu yang disisipkan pendiri negara dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“Kami hanya ingin minta kejelasan, apa yang harus dilakukan pemerintah Indonesia dalam rangka melaksanakan tujuan Republik ini? Apa yang harus dilakukan pemerintah Indonesia agar Habib Rizieq bisa kembali pulang ke negara Republik Indonesia? Sebab dia adalah salah satu Warga Negara Indonesia,” kata Anggota Fraksi Gerindra itu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Yasonna mengatakan pemerintah tidak pernah melarang Habib Rizieq jika yang bersangkutan memang mau pulang ke negaranya. “Kalau dia mau pulang ya pulang saja,” kata Yasonna.
Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menuding dokumen pencekalan Habib Rizieq yang tersebar ke publik melalui sosial media adalah hoaks.
Yasonna mengklaim pemerintah tidak pernah mencekal Habib Rizieq, dan itu bisa dibuktikan dari daftar pencekalan yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Republik Indonesia.
“Dia enggak ada di daftar pencekalan kita, enggak ada penangkalan dari kami. kalau mau masuk, ya masuk. Pemerintah kan enggak pernah membuat penangkalan. Di Imigrasi tidak ada data penangkalan sama sekali. Sudah berkali-kali Imigrasi menyampaikan pernyataan itu,” kata Yasonna.
Yasonna tampak begitu yakin dengan pernyataan dan data yang dimiliki Kantor Imigrasi Republik Indonesia itu.
Politisi PDIP itu menambahkan apabila dikatakan ada pencekalan dari pemerintah Arab Saudi atas desakan pemerintah Republik Indonesia, Kemkumham belum melihat bukti surat-surat yang menyatakan demikian.
“Kami belum melihat itu, tetapi saya enggak tahu enggak ada. Tapi sampai ini boleh kami katakan pemerintah tidak ada melarang (Habib Rizieq) untuk kembali. Kalau mau kembali, ya kembali saja,” kata Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna juga memastikan bahwa tidak ada permintaan dari penegak hukum atau dari siapa saja kepada imigrasi yang meminta Habib Rizieq ditangkal masuk ke Indonesia.
“Tidak ada, dalam sistem free. Lain kali kalau beliau mau masuk ya masuk saja. Enggak ada (penangkalan). Paling tidak dari sisi Keimigrasian yang saya tahu sampai saat ini tidak ada. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan,” kata Yasonna.
red: farah abdillah
sumber: ANTARA