MASAIL FIQHIYAH
-
Majelis Tarjih Muhammadiyah: Vape Haram!
Jakarta (SI Online) – Merokok vape atau rokok elektronik adalah haram sebagaimana haramnya rokok konvensional. Demikian fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah…
Read More » -
Empat Faktor Penyebab Penyimpangan Seksual dari Perspektif Ushul Tarbiyah Islamiyah
“Demi jiwa dan penciptaannya yang sempurna. Lalu Allah ilhamkan padanya (jalan) kejahatan dan ketakwaannya. Sungguh beruntunglah siapa yang menyucikannya. Dan merugilah siapa yang mengotorinya” (QS.…
Read More » -
Cerai dalam Kondisi Hamil
Islam telah menjadikan hubungan suami istri sebagai suatu kehormatan, sehingga perceraian menjadi perkara yang sangat dibenci oleh Allah Azza wa Jallah. Dengan demikian Allah membatasi…
Read More » -
Inilah Kaifiyah Shalat Gerhana Matahari
Gerhana matahari cincin (GMC) akan terjadi hari ini, Kamis (26/12), dengan puncaknya pukul 12.15- 12.19 WIB. Pada saat fenomena ini berlangsung, umat Islam dianjurkan untuk…
Read More » -
Jangan Datangi Dukun
Setiap Muslim diperbolehkan mendatangi dokter atau ahli pengobatan untuk memeriksakan penyakitnya dan mengobatinya dengan obat-obatan yang diperbolehkan syariat, sepanjang yang diketahuinya dalam ilmu kedokteran. Karena…
Read More » -
Hukum Menyemir Rambut
Salah satu cara berhias yang sering kia dapatkan di tengah masyarakat adalah menyemir rambut atau bahkan juga jenggot. Mengenai persoalan ini terdapat riwayat yang menerangkan…
Read More » -
-
Hukum GoPay Menurut Islam
GoPay adalah dompet virtual untuk menyimpan GoJek Credit seseorang yang bisa digunakan untuk membayar transaksi-transaksi yang berkaitan dengan layanan di dalam aplikasi GoJek, seperti GoRide,…
Read More » -
Bagi Daging Kurban untuk Orang Kafir, Bolehkah?
Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini: Pendapat pertama: Tidak boleh memberikan daging kurban kepada orang kafir sama sekali. Ini pendapat sebagian ulama asy-Syafi’iyah.…
Read More »