NASIONAL

Sejumlah Ulama dan Habaib Tuntut Habib Rizieq dkk Dibebaskan

  1. Bahwa Pernyataan Hb Rizieq Syihab, Hb Hanif Alathas dan dr Andi Tatat yang berbunyi :

Alhamdulillah Habib Rizieq dalam keadaan baik” saat di rawat RS Ummi adalah bentuk AKHLAQUL KARIMAH yang sudah sesuai dengan tuntunan agama dan niat luhur sebagaimana dijelaskan di poin 1 hingga 4 di atas, sehingga Akal Sehat dan Hati Nurani mana pun tidak akan bisa menerima jika pernyataan mereka dianggap KEBOHONGAN yang menimbulkan KEONARAN, apalagi sampai dipidanakan dan dipenjara.

Karenanya, kami menilai bahwasanya Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Syihab, Habib Hanif Alathas dan dr Andi Tatat dalam Kasus Prokes RS UMMI kental bermuatan politis dan sangat mencederai Akal Sehat dan Hati Nurani, serta meruntuhkan Akhlaqul Karimah dan Nilai Keadilan, sehingga kami khawatir bahwasanya Vonis yang sangat keliru tersebut akan mencoreng wajah lembaga Pengadilan di mata Rakyat, serta menjatuhkan wibawa pengadilan di hati Bangsa Indonesia.

Oleh Karena itu, dengan nama ALLAH SWT dan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, kami MENUNTUT PENEGAKAN KEADILAN dari segenap Pejabat Negara Indonesia yang bertanggung-jawab dalam Penegakan Keadilan Hukum, khususnya Pimpinan Mahkamah Agung RI mau pun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang berwenang langsung menangani perkara Kasus Prokes RS UMMI, agar MEMBATALKAN putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Syihab, Habib Hanif Alathos dan dr Andi Tatat dalam Kasus Prokes RS Ummi, serta memutuskan terhadap Habib Rizieq Syihab, Habib Hanif Alathas dan dr Andi Tatat dengan putusan BEBAS MURNI demi hukum tanpa syarat apa pun.

Demikian surat ini kami sampaikan, semoga kita semua mendapatkan Ridho dari Allah SWT dan semoga NKRI selalu diberkahi serta dilindungi dari segala macam musibah. Amiin ya Robbal ‘Aalamiiin.

حسبنا االله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير

والسلام عليكم ورحمة االله وبركاته

Jakarta, 1 Muharram 1443 H

10 Agustus 2021 M

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Artikel Terkait

Back to top button