Selama 2020, Israel Lakukan 476 Pelanggaran terhadap Jurnalis Palestina
Ramallah (SI Online) – Komite pembela wartawan dalam laporan tahun 2020 menyebutkan, terdapat eskalasi kejahatan penjajah Israel terhadap kebebasan ekspresi di wilayah Palestina terjajah, puncaknya pada Februari 2020.
Penjajah Israel melakukan tindakan berlebihan terhadap para wartawan Palestina, menggunakan peluru tajam, peluru karet dan gas beracun secara sengaja, untuk menjauhkan para wartawan dan media agar tidak meliput kejahatan terhadap warga Palestina di wilayah jajahan, meski para wartawan mengenakan pakaian khusus, saat mereka melakukan peliputan.
Penjajah Israel juga memukuli, mengancam dan menghina para wartawan Palestina, dan menggunakan mereka sebagai tameng hidup. Meski mereka jauh dari lokasi demonstrasi, dan tidak menjadi ancaman bagi tentara Israel.
Di samping itu, penjajah zionis sengaja menyerbu rumah para wartawan dan kantor mereka, menyita perlengkapan dan melarang mereka melakukan peliputan, menangkap dan menahan mereka, menerapkan denda uang kepada sejumlah wartawan dan mendeportasi lainnya, menghambat kebebasan mereka dalam bekerja dan ekspresi.
Komite mencatat pelanggaran Israel terus berlanjut kepada para wartawan dan lembaga penyiaran, yang menunjukan sejauh mana kesuksesan media Palestina dan merilis informasi, dan mengungkap narasi palsu Israel, dan membongkar kejahatan penjajah terhadap bangsa Palestina.
Komite menyerukan kepada PBB dan pihak peduli internasional untuk menunaikan perannya secara moral dan hukum, mencegah penjajah Israel melanjutkan kejahatannya terhadap kemanusiaan dan hak bangsa Palestina dan para wartawan. Serta memberikan perlindungan kepada mereka dalam menunaikan peran dan profesinya, serta meminta media internasional untuk mengungkap kejahatan Israel terhadap para wartawan Palestina.
Laporan yang dicatat antara 10 Januari sampai 25 Desember 2020 menyebutkan, lebih dari 476 pelanggaran Israel terhadap hak kebebasan wartawan Palestina.
sumber: infopalestina