Senator Koas dalam Pusaran Etika, Hukum, dan Bayang-Bayang KKN
Secara definisi, KKN adalah tindakan melanggar hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok, baik melalui penyalahgunaan uang negara, persekongkolan rahasia, maupun pengutamaan relasi pribadi/kedekatan.
Potensi Korupsi dan Konflik Kepentingan: Jika Cerint menggunakan posisi atau pengaruhnya di DPD—sebagai pejabat publik yang memiliki wewenang anggaran dan legislasi—untuk mendapatkan dispensasi, keringanan tugas, atau perlakuan istimewa dalam program koas dari pihak rumah sakit atau kampus, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (Korupsi). Walaupun tidak melibatkan penggelapan uang, penyalahgunaan fasilitas dan diskresi yang tidak adil kepada mahasiswa lain dapat menjadi indikasi korupsi jabatan dan merugikan kualitas pendidikan profesi yang menuntut kesiagaan penuh.
Potensi Kolusi: Unsur Kolusi dapat muncul jika terjadi perjanjian tersembunyi antara pihak rumah sakit/fakultas kedokteran dan Senator. Misalnya, rumah sakit memberikan “kemudahan” koas sebagai balasan atas bantuan Senator dalam melobi anggaran APBN/APBD atau memuluskan regulasi tertentu yang menguntungkan rumah sakit. Persekongkolan semacam ini merugikan kepentingan umum karena mengganggu proses pendidikan profesi medis yang ketat dan berpotensi memengaruhi netralitas pelayanan publik.
Potensi Nepotisme: Jika perlakuan khusus yang diterima Cerint tidak diberikan kepada mahasiswa koas lain dan semata-mata didasarkan pada statusnya sebagai Pejabat Publik (Senator), maka hal ini dapat dikategorikan sebagai favoritisme/Nepotisme berbasis kedekatan posisi publik. Praktik ini mencederai prinsip keadilan, profesionalisme, dan kesetaraan di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan potensi tersebut, jika “kemudahan” yang diberikan rumah sakit benar terjadi, hal itu berpotensi besar mengandung unsur KKN, khususnya Kolusi dan Nepotisme (Favoritisme) serta Korupsi (Penyalahgunaan Wewenang). Kemudahan ini menciptakan preseden buruk dalam dunia pendidikan profesional yang seharusnya mengedepankan disiplin, kompetensi, dan etika, bukan diskresi berbasis jabatan publik.
Dilema di Meja BKD DPD: Antar Kepastian Hukum & Moral Publik
BKD DPD sekarang berada di persimpangan. Jika mereka menolak aduan HMI dengan alasan bahwa koas bukan jabatan struktural negara, maka bisa muncul persepsi bahwa DPD abai terhadap etika dan integritas — terutama di mata publik. Sebaliknya, jika BKD menerima aduan, maka akan ada preseden baru: bahwa anggota DPD yang juga mahasiswa/profesional aktif bisa dilarang — memperluas definisi larangan rangkap jabatan.
Keputusan BKD akan sangat menentukan persepsi publik terhadap legitimasi DPD — apakah sebagai lembaga elit dengan standar etik tinggi, atau sebagai wadah kursi politik semata.
Wajah Rangkap Tanggung Jawab dalam Bingkai Demokrasi
Kasus Cerint menampilkan ketegangan antara dua wajah: hak individu dan aspirasi profesionalitas — serta ekspektasi publik terhadap pejabat. Seseorang disebut senator karena mewakili suara rakyat; sebagai koas, ia dibentuk untuk menyembuhkan dan merawat. Bila ia mampu melakukan kedua tugas dengan integritas, mungkin orang akan memaknainya sebagai contoh ideal. Tapi kalau beban ganda itu membuat salah satu tugas terganggu — baik pelayanan publik maupun pendidikan kedokteran — maka keluhan masyarakat dan kode etik bisa membayang.
Yang saat ini di depan kita bukan sekadar klaim politik, melainkan ujian serius terhadap: konsistensi regulasi dan kode etik, transparansi proses etik internal di DPD, dan batas antara hak pribadi dan pelayanan publik. BKD DPD RI tidak hanya memutuskan nasib Cerint — tapi juga memberi tanda kepada publik: seberapa jauh lembaga ini menjaga integritas, dan seberapa kuat klaim kode etik di atas hiruk-pikuk politik. []
*Dosen Universitas Bung Hatta, Padang, Sumatera Barat.






