Siasat Menjinakkan Mahkamah
Bagi para hakim, apa yang ditudingkan Senayan sebagai “melampaui kewenangan” hanyalah bentuk tanggung jawab moral Mahkamah dalam menjaga hak-hak konstitusional warga negara yang kerap terabaikan oleh proses legislasi di parlemen. Mereka menolak disamakan dengan pembentuk undang-undang, namun tetap bersikeras bahwa palu mereka adalah benteng terakhir keadilan.
Alarm dari Menara Gading dan Masyarakat Sipil
Wacana reformasi ini praktis memicu reaksi keras dari para “penjaga moral” hukum. Sejumlah profesor hukum dan akademisi dari berbagai universitas terkemuka mulai mengeluarkan peringatan. Mereka mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final and binding—mengikat siapa pun, termasuk para anggota DPR yang terhormat.
“Upaya mengutak-atik kewenangan MK di saat mereka mengeluarkan putusan yang tidak populer bagi politikus adalah bentuk intimidasi terhadap independensi peradilan,” tegas seorang pakar hukum tata negara.
Organisasi masyarakat sipil pun tak tinggal diam. Mereka melihat fenomena ini sebagai gejala constitutional regression atau kemunduran konstitusi, di mana lembaga-lembaga demokrasi berusaha saling melumpuhkan ketimbang menjalankan fungsi checks and balances.
Media sebagai Gelanggang Opini
Perang narasi ini akhirnya bermuara di meja redaksi dan layar ponsel publik. Media massa memainkan peran krusial dalam membungkus konflik ini. Sebagian media memotretnya sebagai duel klasik antarlembaga negara, sementara yang lain mencoba membedah dampak jangka panjangnya terhadap nasib hak pilih warga di daerah-daerah terpencil yang selama ini hanya bisa bergantung pada putusan MK untuk mencari keadilan.
Kini, bola panas itu ada di tangan Senayan. Jika DPR tetap memaksakan revisi UU MK tanpa landasan filosofis yang kuat dan transparansi publik, mereka berisiko berhadapan dengan tembok besar perlawanan sipil. Namun, jika dibiarkan tanpa evaluasi, hubungan legislatif dan yudikatif yang kian disharmonis ini bisa berujung pada kemacetan ketatanegaraan.
Di ujung hari, reformasi MK seharusnya bukanlah tentang siapa yang lebih berkuasa memegang pena hukum, melainkan tentang bagaimana konstitusi tetap menjadi panglima di tengah badai kepentingan politik yang tak pernah reda.[]
*Dosen Universitas Bung Hatta, Padang, Sumbar.






