Standar Ganda Barat: Galak pada Rusia tapi Bungkam terhadap Israel
“Tanpa membuat perbandingan apa pun antara agresi Rusia dan Israel…jelas rakyat Palestina berada di bawah rezim penindasan. Rezim pendudukan dan rezim apartheid,” kata Callamard kepada Al Jazeera.
“Pada saat komunitas internasional melakukan banyak hal…untuk rakyat Ukraina, rakyat Palestina hidup melalui tahun paling mematikan dalam beberapa dekade,” kata Callamard.
Lebih dari 150 warga Palestina tewas di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki Israel sepanjang tahun lalu, termasuk 36 anak-anak.
Pada Mei, jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh dibunuh oleh seorang tentara Israel saat meliput penggerebekan di Jenin, yang menyebabkan kecaman di seluruh dunia.
Laporan Amnesty juga mengutuk pendekatan dan sikap Eropa terhadap pengungsi Ukraina dibandingkan dengan pengungsi dari negara lain.
“Penerimaan yang murah hati dari sebagian besar orang dari Ukraina sangat kontras dengan penolakan dan pelecehan yang sering dilakukan dengan kekerasan terhadap pengungsi dan migran di perbatasan luar Eropa,” kata Amnesty dalam laporan tersebut.
“Standar ganda ini mengungkapkan rasisme yang melekat dalam kebijakan dan praktik perbatasan eksternal Uni Eropa,” lanjut laporan Amnesty.
Di Amerika Serikat, laporan tersebut mencatat bahwa 25.000 warga Haiti diusir antara September 2021 hingga Mei 2022 tanpa proses hukum, sebuah langkah yang bertentangan dengan hukum internasional.
Di antara krisis lain yang disorot dalam laporan itu, Amnesty mengatakan perang saudara selama lebih dari dua tahun di Tigray, Ethiopia, adalah salah satu yang paling mematikan dalam ingatan baru-baru ini.
Menurut beberapa perkiraan, ratusan ribu orang yang terlibat dalam konflik tersebut tewas tahun lalu saja, dan negara-negara seperti Mali, Venezuela, dan Yaman juga dilanda pertempuran bersenjata atau kekerasan sistemik terkait dengan pelanggaran HAM.
Menurut Callamard, Ukraina harus memberikan “cetak biru” secara internasional tentang apa yang perlu dilakukan untuk melindungi penduduk dari pelanggaran HAM yang serius.