NASIONAL

Tak Hanya Copot Dua Kapolda, Polisi Juga Panggil Gubernur Anies

Jakarta (SI Online) – Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sehubungan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Jl Paksi, Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Sebagai informasi, pada Sabtu malam, 14 November 2020, di Jl Petamburan dilakukan Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw oleh DPP Front Pembela Islam (FPI). Dalam acara yang dihadiri ribuan jemaah itu juga dilaksanakan akad nikad putri Habib Rizieq Syihab.

Anehnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono hanya mengatakan jika rencana pemeriksaan Gubernur itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terkait acara pernikahan saja.

Baca juga: Dinilai Tidak Tegakkan Aturan Protokol Kesehatan, Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot

“Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI,” kata Argo di Mabes Polri, Senin 16 November 2020, seperti dikutip Galamedianews.com.

Selain itu, kata Argo, beberapa tamu undangan dalam acara pernikahan itu juga bakal dimintai klarifikasi.

Argo menuturkan mereka diperiksa lantaran ada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam gelaran acara pernikahan tersebut.

“Dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” ucap Argo.

Dalam surat undangan klarifikasi yang dikirim kepada Gubernur DKI Anies Baswedan yang beredar di kalangan wartawan, Anies diminta hadir pada Selasa, 17 November 2020 pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jl Jenderal Sudirman No. 55 Jakarta Selatan.

Surat bernomor B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2020 itu ditandatangani AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot Inspektur Jenderal Nana Sudjana dari jabatan Kapolda Metro Jaya, dan Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi dari jabatan Kapolda Jawa Barat.

Keduanya dicopot lantaran tak menegakkan protokol kesehatan. Pencopotan itu berdasarkan surat telegram Nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.

red: farah abdillah/dbs

Artikel Terkait

Back to top button