NASIONAL

Tak Ingin seperti UU Ciptaker, Anggota FPKS Minta DPR Tak Buru-Buru Bahas RUU IKN

Jakarta (SI Online) – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menanggapi Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKn) yang telah dibentuk untuk segera membahas terkait pemindahan Ibu Kota.

Menurut Suryadi, Susunan komposisi keanggotaan Pansus RUU IKN didasarkan pada pertimbangan dan pemerataan anggota tiap fraksi, dan juga tingkat kompleksitas pembahasan sehingga total anggota pansus berjumlah 56 orang.

“Namun demikian jumlah ini melebihi ketentuan yang telah diatur pada Pasal 104 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib,” ungkap pria yang akrab disapa SJP ini, Jumat (10/12/2021).

Selain jumlah anggota pansus yang melebihi ketentuan, kata SJP, proses pembahasan RUU IKN juga terkesan terburu-buru padahal masalah yang dibahas pada RUU ini cukup kompleks.

“Sehingga butuh waktu untuk melakukan pembahasan agar dapat menampung lebih banyak masukan dari masyarakat,” kata dia.

Menurut Anggota Komisi V DPR RI ini, beberapa substansi yang harus dikritisi adalah terkait pilihan lokasi pemindahan Ibu Kota Negara ke daerah Penajam Paser Utara, kemudian juga pemilihan waktu pemindahan, mekanisme pemindahan serta bentuk pemerintahan IKN dan masalah pembiayaan.

Fraksi PKS, kata dia, berpendapat agar pembahasan RUU IKN ini jangan dilakukan secara tergesa-gesa, dan harus melibatkan masyarakat luas.

“Jangan sampai terjadi kembali kejadian seperti UU Cipta Kerja yang pada akhirnya diputuskan oleh MK untuk harus diperbaiki karena kurang melibatkan partisipasi publik,” tandas politisi asal Dapil NTB ini.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button