Tak Lagi Tayangkan Film Pengkhianatan G30S PKI, Begini Dalih TVRI
Jakarta (SI Online) – Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) menyampaikan sejumlah alasan kenapa tidak menayangkan pemutaran film “Pengkhianatan G 30 S PKI”. Sikap tersebut diambil berdasarkan pertimbangan.
Pernyataan tersebut disampaikan TVRI menjawab pertanyaan yang diajukan sejumlah pihak kepada TVRI dan stasiun-stasiun televisi lain tentang penayangan film G 30 S PKI. Setiap kali memasuki tanggal 30 September selalu muncul kontroversi mengenai pemutaran film ini.
Menurut Dirut LPP TVRI Iman Brotoseno, TVRI harus menjadi alat perekat sosial dan pemersatu bangsa, sehingga tidak memutar tayangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di antara masyarakat.
“Tapi kami juga memberikan pencerahan dan informasi sehat sesuai fungsi kepublikan kami, sehingga pembelajaran masa silam akan selalu kami tampilkan dengan cara interaktif dan kekinian melalui program-program di TVRI,” kata Iman.
Program-program pembelajaran sejarah yang tayang di TVRI dimaksud, menurut Iman, antara lain Forum Fristian pada 29 September 2021 dengan topik: Rekonsiliasi ’65, Berdamai Dengan Sejarah. Program Mengingat Jejak Sejarah yang tayang pada 30 September 2021 serta penayangan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Sementara itu, beberapa hal yang mendasari TVRI tidak menayangkan film “G 30S PKI” antara lain bahwa sejak tahun 1998 pada masa pemerintah Presiden Habibie, film tersebut sudah tidak ditayangkan di TVRI.
Hal itu juga diperkuat dengan pernyataan Menteri Penerangan RI saat itu Letnan Jenderal TNI (Purn) M Yunus Yosfiah bahwa pemutaran film yang bernuansa pengkultusan tokoh seperti film “Pengkhianatan G 30 S PKI”, “Janur Kuning”, dan “Serangan Fajar” tidak sesuai lagi dengan dinamika reformasi.
Oleh karena itu, pada 30 September 1998, TVRI dan TV swasta tidak menayangkan pemutaran film G 30 S PKI seperti yang diungkapkan Yunus Yosfiah dalam harian Kompas, 24 September 1998.
Menteri Pendidikan ketika itu, Juwono Sudarsono, juga membentuk tim khusus untuk mengevaluasi semua buku sejarah dalam versi G 30 S PKI.
PP Nomor: 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, pada Bagian Ketiga, Pasal 4 mengenai Tugas menyebutkan: TVRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.