Tanggapi SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah, Waketum MUI: NKRI Negara Religius Bukan Negara Sekuler
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas, menanggapi keluarnya SKB Tiga Menteri tentang penggunaan seragam sekolah.
Salah satu isi SKB yang ditandatangani Mendikbud, Mendagri dan Menag itu adalah Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.
Terkait hal ini, Buya Anwar mengingatkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai pasal 29 ayat 1 adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya negara harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler.
“Oleh karena itu UU dan peraturan serta kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan termasuk dalam dunia pendidikan harus didasarkan dan berdasarkan kepada nilai-nilai dari ajaran agama,” ungkap Buya Anwar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (04/02/2021).
Buya Anwar mengatakan, dalam hal yang terkait dengan pakaian seragam anak sekolah misalnya, karena para siswa dan siswi kita tersebut masih berada dalam masa formatif atau pertumbuhan dan perkembangan maka orang yang sudah dewasa terutama para gurunya harus mampu membimbing dan mengarahkan mereka untuk menjadi anak yang baik.
Baca juga: Terbit SKB Tiga Menteri, Sekolah Negeri Dilarang Wajibkan Seragam Keagamaan
“Untuk itu negara atau dalam hal ini pihak sekolah bukannya membebaskan muridnya yang belum dewasa tersebut untuk memilih apakah akan memakai pakaian yang sesuai atau tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya,” ungkap Buya Anwar.
Negara atau sekolah, lanjut Ketua PP Muhammadiyah itu, harus mewajibkan anak-anak didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing sehingga tujuan dari sistem pendidikan nasional yakni untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan seterusnya dapat tercapai.
“Ini artinya kita sebagai warga bangsa yang berpedoman kepada UUD 1945 maka sesuai dengan isi dari pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 maka negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun di dalam kehidupan kita termasuk dalam kehidupan di dunia pendidikan,” kata dosen UIN Syarif Hidayatullah itu.
Buya Anwar menegaskan, untuk menjadikan anak-anak didik supaya menjadi orang yang beriman dan bertakwa maka negara harus mewajibkan dan menyuruh para muridnya untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.
“Oleh karena itu siswi-siswi kita yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu semestinya sesuai dengan konstitusi, harus kita wajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu karena kita ingin membuat negara kita dan anak-anak didik serta warga bangsa ini akan menjadi orang-orang dan warga bangsa yang toleran dan religius, bukan menjadi orang-orang yang sekuler,” pungkasnya.
red: farah abdillah