SUARA PEMBACA

Tercekik Harga Beras

Kebijakan ekstensifikasi dilakukan oleh negara dengan cara memperluas lahan untuk mengoptimalkan produksi pangan dalam negeri. Ini dapat dilakukan dengan cara menghidup tanah mati; pemagaran lahan jika petani tidak menggarapnya selama tiga tahun; dan memberikan lahan pertanian yang dimiliki negara negara kepada siapa saja yang mau mengolahnya.

Negara juga dapat mengalihfungsikan lahan untuk pertanian setelah melalui proses kajian AMDAL. Misal, mengeringkan rawa dan merekayasanya menjadi lahan pertanian, kemudian dibagikan kepada rakyat yang mampu mengelolanya.

Agar konsumen dapat menjangkau harga pangan, negara akan menindak mekanisme pasar yang merugikan konsumen, seperti penimbunan, intervensi harga oleh para pemilik modal, dan monopoli kartel, dan mafia pangan. Harga barang akan dibiarkan mengikuti penawaran dan permintaan masyarakat.

Negara boleh melakukan intervensi penawaran dan permintaan untuk menjaga harga pangan. Hal ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab ra saat Madinah mengalami paceklik. Khalifah mengirim surat kepada para gubernurnya untuk mendatangkan bahan makanan dari daerahnya masing-masing ke Madinah.

Inilah cara Islam menjaga stabilitas pangan dalam negeri. Produsen mendapatkan keuntungan, sedangkan konsumen dapat menjangkau harga pangan. Sungguh kontras dengan tata kelola pangan di sistem saat ini yang tidak hanya merugikan petani, tetapi juga mencekik rakyat. Wallahu’alam bishshawab.[]

Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button