Ternyata Pemerintah Belum Juga Kirim Surat Resmi untuk Perbaikan Draft RUU Ciptaker
Jakarta (SI Online) – Hingga rapat pembahasan DIM (daftar inventaris masalah) dimulai, pada Rabu 20 Mei 2020, pemerintah belum mengirimkan surat resmi untuk perbaikan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) ke DPR RI.
Dengan demikian draft RUU Ciptaker yang sekarang sedang dibahas Badan Legislasi masih mencantumkan beberapa aturan kontroversial, seperti yang ada di kluster ketenagakerjaan, kluster jaminan produk halal, dan pasal 170.
Sebelumnya pemerintah menyatakan, bahwa klaster-klaster tersebut didrop, diperbaiki, dan diralat.
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mulyanto, meminta Pemerintah segera kirim surat revisi resmi draft RUU Ciptaker, agar tidak ada anggapan Pemerintah sedang bersiasat membiarkan pasal-pasal kontroversial tersebut dibahas DPR.
“Kami masih tunggu surat perbaikan yang dijanjikan Pemerintah. Jika sampai rapat pembahasan berikutnya masih belum diterima, maka tidak keliru kalau Pemerintah dianggap tetap bermaksud meloloskan pasal-pasal kontroversial tersebut”, ujar Mulyanto.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini minta Pemerintah transparan dalam mengajukan draft RUU Ciptaker. Jika memang ada yang perlu diperbaiki, sebaiknya segera dibuat surat resmi perbaikan, agar draft yang sedang dibahas DPR merupakan dokumen final yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selama tidak ada surat resmi perbaikan, maka kluster ketenagakerjaan, kluster jaminan produk halal, dan pasal 170 tetap ada, dan akan menjadi obyek pembahasan DPR.