NASIONAL

Klaim Tidak Ada Sanksi Pidana, Menag: Pendirian Pesantren Merujuk UU Pesantren

Jakarta (SI Online) – Viral di media sosial bahwa RUU Cipta Kerja mengancam eksistensi pesantren dan membuka peluang pemidanaan ulama atau kiai pengasuh pondok tradisional. Pandangan itu pada rencana perubahan pasal 62 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas yang mencabut kewenangan perizinan dari Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 62 RUU Cipta Kerja uraian bahwa penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Sementara Pasal 71 pembantuan bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin, bisa dipidana penjara lama 10 tahun dan / atau pidana denda paling banyak 1M.

Merespon hal ini, Menag Fachrul Razi memastikan bahwa penyelenggaraan pesantren diatur oleh UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Soal, Pendirian pesantren, pada UU tersebut dan tidak ada aturan tentang aturan pidana di dalamnya.

Baca juga: RUU Ciptaker Ancam Pesantren Tradisional, Kiai Bisa Dipenjara Jika Tak Izin ke Pusat

Pemerintah memiliki UU yang mengatur pembantuan pesantren. Sehingga, penyelenggaraan pesantren mengacu pada UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Tidak ada sanksi pidana, ”tegas Menag Fachrul di Jakarta, Senin (31/08).

UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU lex specialis. Sehingga sesuai kaidah Lex specialis derogat legi generali, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum, “lanjutnya.

Terkait pendirian, Pasal 6 UU 18/2019 bahwa pembinaan pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan / atau masyarakat. Pendirian Pesantren wajib komitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.

Pesantren juga harus memenuhi unsur-unsurnya, yaitu: Kiai, Santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pesantren memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren. Selanjutnya, penyelenggara pengawasan keberadaan pesantren kepada Menteri, “jelas Menag.

“Jika semua syarat terpenuhi, Menteri Agama memberikan izin dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar atau SKT,” lanjutnya.

Menurut Menag, meski izin dikeluarkan Menag, proses pengajuan pendaftaran tidak harus langsung ke Kemenag pusat di Jakarta, melainkan dilakukan berjenjang melalui Kanwil Kemenag Provinsi.

“Proses pengajuan izin pesantren melalui Kanwil Kemenag akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama yang saat ini tengah difinalisasi,” ujar Menag.

“Dan yang terpenting, RPMA tidak mengatur sanksi pidana. Hanya, bagi pesantren yang menyalahi komitmen pendiriannya, diatur dalam pasal 6 UU Pesantren, diatur dalam SKT nya,” tandasnya.

Menag menambahkan, pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan / atau nonformal. Pendidikan formal pesantren berbentuk Pendidikan Muadalah / Diniyah Formal Ula; Pendidikan Muadalah / Diniyah Formal Wustha; Pendidikan Muadalah / Diniyah Formal Ulya. Adapun pendidikan nonformal di pesantren berbentuk pengkajian Kitab Kuning.

Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 yang tercatat di Kementerian Agama.

sumber: kemenag.go.id

Artikel Terkait

Back to top button