NASIONAL

Tolak Publikasikan Hasil Swab, HRS Tak Melanggar UU

Jakarta (SI Online) – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab, mengaku telah melakukan swab test mandiri. Namun Habib Rizieq telah membuat pernyataan secara tertulis yang menolak untuk mengumumkan hasil tes tersebut.

Dalam surat pernyataannya, Habib Rizieq menegaskan bahwa dirinya tidak mengizinkan siapapun untuk membuka informasi hasil swab-nya.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Habib Rizieq pada Sabtu, 28 November 2020 di Bogor. Dua saksi menandatangani surat pernyataan Habib Rizieq yang diketik dalam selembar kertas bermaterai itu.

Baca juga: Intervensi Tim Medis, MER-C Sebut Wali Kota Bogor Tak Beretika

Advokat senior sekaligus praktisi medikolegal, M. Luthfie Hakim, berpendapat tindakan Habib Rizieq yang menolak mengumumkan hasil swab test dirinya itu tidak melanggar Undang-Undang. Sebab tidak memenuhi unsur Pasal 14 ayat (1) UU No. 4/2004.

Sebagai informasi, Pasal 14 ayat (1) UU No. 4/2004 tentang Wabah Penyakit Menular berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).”

Luthfie menambahkan, mengenai kehendak pihak-pihak tertentu yang meminta agar HRS melakukan pemeriksaan swab ulang, itu hanya dapat dibenarkan apabila secara medis memang ada indikasi untuk dilakukan swab ulang.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button