NASIONAL

Tusuk Wiranto, Pleidoi Abu Rara: Tak Sengaja, Bukan Terorisme

Jakarta (SI Online) – Syahrial Alamsyah alias Abu Rara menyebut aksinya menusuk mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto, bukanlah merupakan tindakan terorisme seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Pernyataan itu disampaikan Abu Rara dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

“Jadi ini tidak masuk dalam tindak pidana terorisme, tapi masuk ke Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ujar kuasa hukum Abu Rara, Kamsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 18 Juni 2020.

Kamsi juga menjelaskan, tindakan Abu Rara dilakukan secara mandiri atau tanpa perintah dari siapa pun.

Baca juga: Pelaku Penusukan Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

Selain itu, kata dia, tindakannya juga tidak memiliki unsur kesengajaan, termasuk secara khusus menargetkan Wiranto sebagai korban penusukan.

“Jadi tidak ada unsur kesengajaan, tapi kebetulan ada pejabat di situ dan karena dendam, akhirnya Syahrial langsung menusuk Pak Wiranto,” kata Kamsi.

Sementara tentang latar belakang dendam yang disimpan kliennya, Kamsi tidak menjelaskan secara detail. “Syahrial itu rumahnya pernah kena jalan,” kata dia.

Dalam kasus ini, Kamsi juga merupakan kuasa hukum dari terdakwa lain, yakni Samsudin dan Fitria Andriana yang merupakan istri dari Abu Rara. Pokok dari pleidoi Fitria dan Samsudin juga sama seperti Abu Rara. Para terdakwa tidak melakukan tindak pidana terorisme melainkan hanya kriminal umum berupa penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Abu Rara menusuk Wiranto saat berkunjung ke ke Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019. Dia menusuk Wiranto pada bagian perut dan juga menusuk dada pemimpin Pesantren Mathla’ul Anwar, Fuad Syauqi. Sedangkan sang istri, yakni Fitria Andriana menusuk punggung bagian belakang Kepala Kepolisian Sektor Menes, Komisaris Dariyanto.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Abu Rara disebut memberikan pisau kunai Fitria Andriana dan anaknya, yakni RA yang baru berumur 12 tahun. Pria yang diduga terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi pimpinan Abu Zee itu juga memberikan dua pisau kartu kepada Samsudin untuk berjaga-jaga dalam melakukan amaliyah.

Bersama Samsudin, Abu Rara juga didakwa pernah berencana merampok toko emas pada Juni 2019. Dua orang yang berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Bagdadi itu merencanakan perampokan toko emas sebagai modal membuat bom dan melakukan aksi teror kepada pekerja asing di PT Semen Merah Putih, Banten. Namun rencana tersebut batal, hingga akhirnya Abu Rara melakukan penusukan terhadap Wiranto.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara untuk Abu Rara. Selain itu, jaksa juga menuntut istri penusuk Wiranto , Fitri Andriana dihukum penjara selama 12. Sementara terdakwa lainnya, Samsudin alias Abu Basilah dituntut hukuman penjara selama 7 tahun.

sumber: tempo.co

Artikel Terkait

Back to top button