NASIONAL

Ulama Palestina Pertanyakan ‘Deportasi Kilat’ dari Indonesia: Jangan Serahkan Syekh Muqdad ke Israel

Lembaga itu mengingatkan bahwa prinsip non-refoulement dalam hukum internasional melarang pemindahan seseorang ke negara atau pihak yang memiliki risiko melakukan penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi. Mereka menyebut ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 3 Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Siprus.

Otoritas Ulama Palestina juga menyerukan kepada Kementerian Luar Negeri Palestina, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, pemerintah negara-negara Arab dan Islam, Interpol, serta badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar segera melakukan langkah diplomatik dan hukum untuk melindungi Syekh Muqdad, termasuk membentuk tim pembela internasional.

Di sisi lain, lembaga tersebut mengajak para ulama Indonesia, organisasi Islam, lembaga hak asasi manusia, media massa, dan masyarakat Indonesia untuk ikut mengawal kasus tersebut.

“Dukungan besar masyarakat Indonesia terhadap Palestina harus tercermin pula dalam perlindungan terhadap seorang warga Palestina yang kini menghadapi risiko jatuh ke tangan pihak yang mendudukinya,” tulis mereka.

Menutup pernyataannya, Otoritas Ulama Palestina menyatakan seluruh pihak yang terlibat dalam penangkapan, deportasi, penahanan, maupun proses yang dapat mengarah pada penyerahan Syekh Muqdad memikul tanggung jawab moral dan hukum atas keselamatan yang bersangkutan.

Mereka menegaskan bahwa penyerahan Syekh Abdul Karim Raed Muqdad kepada Israel akan menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan kemanusiaan, serta kembali mendesak agar ia dibebaskan atau dipindahkan ke negara yang aman hingga dapat kembali kepada keluarganya dengan selamat. []

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button