Ulama Palestina Pertanyakan ‘Deportasi Kilat’ dari Indonesia: Jangan Serahkan Syekh Muqdad ke Israel

Jakarta (Suaraislam.id) – Otoritas Ulama Palestina melontarkan kritik keras terhadap penangkapan dan deportasi kilat Syekh Abdul Karim Raed Muqdad dari Indonesia ke Republik Siprus.
Dalam pernyataan resminya, lembaga tersebut mendesak Pemerintah Indonesia menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut sekaligus mengambil langkah nyata agar ulama Palestina itu tidak diserahkan kepada otoritas pendudukan Israel.
Otoritas ulama menyebut deportasi yang dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam berdasarkan Red Notice Interpol telah memunculkan kekhawatiran serius bahwa pemindahan Syekh Muqdad ke Siprus hanyalah pintu masuk menuju ekstradisi ke Israel.
“Otoritas Ulama Palestina mengikuti dengan keprihatinan yang mendalam penangkapan Syekh Abdul Karim Raed Muqdad oleh otoritas Indonesia, yang kemudian diikuti dengan deportasi cepat ke Republik Siprus. Hal ini memunculkan kekhawatiran serius bahwa pemindahannya ke Siprus merupakan langkah awal menuju penyerahan dirinya kepada otoritas pendudukan Zionis,” demikian isi pernyataan tersebut.
Otoritas Ulama Palestina menegaskan Syekh Muqdad merupakan anggota lembaga tersebut. Karena itu, mereka menyatakan akan mengawal kasus tersebut sebagai persoalan yang menyangkut keselamatan, hak asasi, dan perlindungan terhadap seorang ulama Palestina.
Lembaga itu mempertanyakan proses penangkapan dan deportasi yang dinilai berlangsung sangat cepat. Mereka mendesak Pemerintah Indonesia membuka secara transparan dasar hukum penangkapan, tuduhan yang dikenakan, bukti-bukti yang mendasarinya, serta alasan mengapa Syekh Muqdad disebut tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk mengajukan keberatan, didampingi penasihat hukum, maupun membawa perkaranya ke pengadilan.
“Otoritas mendesak Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum penangkapan dan deportasi cepat tersebut,” tegas pernyataan itu.
Tidak hanya meminta penjelasan, Otoritas Ulama Palestina juga mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik kepada Pemerintah Siprus untuk memastikan Syekh Muqdad tidak diserahkan kepada Israel.
Menurut mereka, Indonesia selama ini dikenal luas sebagai salah satu negara yang konsisten membela Palestina. Karena itu, pemerintah diminta membuktikan komitmen tersebut dengan melindungi keselamatan seorang warga Palestina yang kini menghadapi ancaman penyerahan kepada pihak yang mereka sebut sebagai otoritas pendudukan.
“Indonesia, yang selama ini dikenal rakyat Palestina sebagai negara dan bangsa yang selalu mendukung perjuangan Palestina, diharapkan menjaga warisan tersebut dan membuktikan bahwa perlindungan terhadap keamanan dan martabat warga Palestina merupakan bagian dari komitmen nyata Indonesia terhadap Palestina,” tulis Otoritas Ulama Palestina.
Dalam pernyataan yang terdiri atas delapan poin itu, Otoritas Ulama Palestina juga menyatakan bahwa menurut pandangan syariat Islam, setiap tindakan yang dapat mengarah pada penyerahan Syekh Muqdad kepada Israel tidak dibenarkan. Mereka mengutip ayat Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta penjelasan ulama klasik Ibnu Hajar Al-Asqalani mengenai kewajiban melindungi sesama Muslim dari ancaman pihak yang membahayakannya.
Selain kepada Indonesia, desakan juga ditujukan kepada Pemerintah Siprus. Otoritas Ulama Palestina meminta seluruh proses yang berpotensi mengarah pada penyerahan Syekh Muqdad dihentikan. Mereka meminta agar ulama tersebut diberikan akses kepada pengacara independen, dapat berkomunikasi dengan keluarga serta lembaga hak asasi manusia, dan memperoleh pemeriksaan perkara melalui proses hukum yang adil.






